BANYUWANGIJATIM

Polsek Banyuwangi Tangkap Wanita Terduga Pelaku Pencurian di Kelurahan Lateng

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA (34) karena diduga mencuri di rumah kosong kawasan Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Residivis yang sudah empat kali masuk penjara ini ditangkap di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat hendak melarikan diri bersama keluarganya ke Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Restu Yan, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 silam.

Korban menyadari pencurian itu setelah pulang bekerja dan melihat satu unit tablet Redmi Pad 2 beserta uang tunai Rp110.000 telah hilang. Korban yang mengalami kerugian Rp2,3 juta kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan melaporkan kasus ini ke Polsek Banyuwangi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi seorang wanita pengendara motor Honda Beat biru yang mencurigakan di depan rumah korban. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, kami mendapat informasi pelaku hendak kabur ke Pulau Sapudi, Sumenep, dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya di Pelabuhan Jangkar pukul 06.30 WIB,” ujar Ipda Restu Yan, Senin (3/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar surat bukti gadai dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P-6486-QAJ.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta kuitansi pembelian tablet milik korban sebagai barang bukti. Pelaku diketahui juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kalipuro.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Dj/Ry)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button