JATIMNGAWI

Kasek SMP Kedunggalar Diduga Tarik Iuran HUT RI, Wali Murid Mengeluh 

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kedunggalar (Yoseph)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Kebijakan iuran untuk kegiatan karnaval dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah kembali menuai keluhan dari para orang tua/wali murid.

Kali ini, dugaan pungutan tersebut terjadi disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kedung galar, Kabupaten Ngawi, dimana setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp 130.000

Penarikan dana ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penarikan iuran tersebut terkesan dipaksakan demi memeriahkan partisipasi sekolah dalam agenda pawai budaya tingkat kecamatan.

Kronologi dan keluhan Wali Murid

Menurut informasi yang dihimpun dari Wartawan Bidik Nasional (BN) dari perwakilan wali murid, instruksi pembayaran iuran sebesar Rp 130.000 ini disampaikan melalui edaran atau rapat komite sekolah.Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional karnaval, seperti sewa kostum, pembuatan kendaraan hias, konsumsi hingga kebutuhan teknis peserta didik.

“Bagi kami nominal sebesar Rp 130.000 sangat besar, apalagi kebutuhan sekolah diawal tahun ajaran baru kemarin masih terasa. Kami mendukung kegiatan perayaan HUT RI tetapi jika sifatnya wajib dan nominalnya dipatok rata,ini sangat memberatkan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Potensi pelanggaran aturan

Merujuk pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2026 Tentang Komite sekolah,pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang sifatnya mengikat, ditentukan jumlahnya dan memiliki tenggat waktu pembayaran kepada peserta didik atau wali murid.Segala bentuk penggalangan dana dari masyarakat seharusnya bersifat: Sumbangan sukarela Tampa adanya paksaan atau ketentuan minimal.

Lebih lanjut dana Operasional Sekolah (BOS) memang tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan seremonial seperti karnaval.

Namun hal ini tidak melegalkan pihak sekolah atau komite untuk mematok iuran wajib kepada siswa.

Kasus serupa dibeberapa wilayah lain bahkan berujung pada intervensi Dinas Pendidikan atau Bupati setempat untuk membatalkan penarikan iuran dan mengembalikan dana kepada siswa.

Tuntutan masyarakat

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi segera turun tangan mengecek legalitas penarikan dana di SMPN tersebut

2. Pihak Sekolah mengevaluasi ulang kebijakan iuran dan membuka ruang dialog yang transparan bersama wali murid tanpa ada intimidasi terhadap siswa.

3. Mengutamakan konsep karnaval yang kreatif dan hemat biaya tanpa harus membebankan anggaran besar kepada wali murid.

Hingga laporan ini diturunkan Pihak Kepala Sekolah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai mekanisme penggunaan dan legalitas penarikan dana tersebut kepada awak media. (Yoseph)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button