BLITARJATIM

Kecamatan Ponggok Gelar Sosialisasi dan Bimtek Pilkades Serentak 2026

Suasana kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pilkades Kecamatan Ponggok Tahun 2026 yang berlangsung di Blitar, Selasa (11/8). Foto: Sastro

BLITAR, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 pada Selasa (11/8).

Agenda yang berlangsung hari ini diikuti oleh jajaran panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa, yakni Desa Ponggok, Desa Sidorejo, dan Desa Ringin Anyar.

Panitia Pilkades Kecamatan Ponggok memaparkan sejumlah regulasi krusial terkait hak pilih warga. Syarat bagi pemilih di antaranya wajib berusia minimal 17 tahun, tidak terganggu jiwanya, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemilih harus tercatat berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya sejak tanggal 3 Februari 2026.Terkait mekanisme pencalonan, BPD dan panitia tingkat desa akan membuka masa pendaftaran bakal calon kepala desa selama dua minggu.

Jika kuota belum terpenuhi, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran selama satu minggu, dan dapat ditambah lagi satu minggu berikutnya. Jumlah pendaftar di setiap desa dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Syarat administratif bagi calon kepala desa minimal harus berijazah SMA atau sederajat. Selain itu, keikutsertaan dalam bimtek kali ini akan memberikan penilaian atau skor tersendiri bagi para calon.

Bagi kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode, posisi mereka tetap dapat dipertimbangkan untuk maju kembali sebagai calon. Namun, bagi calon yang saat ini masih aktif menjabat, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan sepengetahuan kepala desa.

Pada hari H pemungutan suara, panitia diwajibkan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) induk yang dibantu oleh TPS di tingkat dusun.

Proses pencoblosan akan dilayani hingga pukul 12.00 WIB, yang kemudian langsung dilanjutkan dengan proses penghitungan suara. Calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak di desanya akan langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkades. (Sastro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button