JATIMSIDOARJO

Bupati Subandi Kukuhkan 254 Kepala Sekolah SDN dan SMPN Sidoarjo

Bupati Subandi saat Kukuhkan Kepala Sekolah se-Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – 254 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan oleh Bupati Sidoarjo Subandi, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada, Rabu (12/8/2026) pagi.

Pengukuhan tersebut mencakup promosi dan mutasi kepala sekolah serta tenaga pendidik jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari jumlah tersebut, terdapat ratusan kepala SD Negeri yang menjalani mutasi atau rotasi. Selain itu, sebanyak 90 orang mendapat promosi sebagai Kepala SD Negeri, 12 orang dipromosikan menjadi Kepala SMP Negeri, dan 15 orang mendapat mutasi sebagai Kepala SMP Negeri.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap dan transparan. Khusus jalur promosi, para peserta terlebih dahulu mengikuti seleksi administrasi hingga tahapan wawancara sebelum dinyatakan lolos oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, proses mutasi disusun oleh PPK yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo.

Seluruh data pejabat yang dikukuhkan juga telah diintegrasikan melalui aplikasi KSPS-TK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek).

Dalam arahannya, Bupati Sidoarjo Subandi meminta para kepala sekolah, khususnya yang mendapat promosi, untuk bekerja tegas dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran serta program pembangunan sekolah melalui sistem swakelola.

Subandi juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak mudah terintervensi pihak lain yang mencoba mengambil alih atau mengarahkan pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah secara sepihak.

“Jangan mau disetir oleh siapa pun atau pihak lain, tidak usah. Karena ini swakelola, tanggung jawab ada di tangan panjenengan (kepala sekolah). Kalau nanti hasilnya tidak bagus, kepala sekolah yang harus bertanggung jawab,” tegas Subandi.

Menurutnya, sikap tersebut diperlukan untuk mengantisipasi adanya oknum yang mendatangi sekolah dan memaksakan kehendak dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi maupun pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Kepala sekolah diminta berani menjalankan amanah sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan program, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan pendampingan melalui Inspektorat. Kepala sekolah yang masih ragu atau belum memahami mekanisme pelaksanaan kegiatan dipersilakan mengajukan permohonan pendampingan.

“Kalau masih ada kurang pemahaman, silakan minta pendampingan ke Inspektorat. Biar teman-teman kepala sekolah bisa menjalankan program perbaikan sekolah dengan baik dan selesai tanpa ada unsur masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

Di akhir, Subandi meminta seluruh kepala sekolah menjaga amanah, bekerja keras, dan terus melahirkan berbagai inovasi. Ia berharap para kepala sekolah mampu membawa perubahan positif untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button