IKLANPASURUAN

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal Dan Laporkan!

Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian karena tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat tanpa memenuhi ketentuan pembayaran dan penandaan cukai sebagaimana berlaku.

Berdasarkan informasi pada materi sosialisasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea dan Cukai Pasuruan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi tanda bahwa kewajiban cukai atas produk rokok telah dipenuhi.

Masyarakat perlu mengenali sejumlah ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok polos tanpa pita cukai.

Peredaran rokok ilegal juga dinilai memiliki sejumlah dampak. Produk tersebut tidak melalui pengawasan dan pengujian kualitas sebagaimana mestinya sehingga dikhawatirkan mengandung bahan yang membahayakan. Selain itu, peredarannya dapat merugikan industri rokok nasional dan mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dapat berujung pada sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor Bea dan Cukai terdekat.

Hubungi Bravo Bea Cukai: 0895-3234-07724.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button