
Pj. Sekda Kota Pasuruan Lucky Danardono (ist)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Modus korupsi yang paling banyak digunakan oleh pejabat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), diduga adalah pengaturan pemenang lelang (kolusi) , penggelembungan harga (mark- up) dan suap menyuap (kickback) antara pejabat publik dengan penyedia swasta. Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin mengemuka di tengah klaim perbaikan. Namun, reformasi pengadaan nyatanya gagap dan gagal menangkap konteks politik dan ekonomi yang membuat korupsi di sektor ini semakin rentan.
Informasi diperoleh Bidik Nasional (BN), Seperti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pasuruan ketika masih di bawah kendali Lucky Danardono, yang sekarang sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kota Pasuruan,
“Pelaksanaan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Disdikbud Kota Pasuruan diduga ada mark-up anggaran sebesar Rp 878 juta. Kejadian ini berlangsung pada pengadaan tahun 2024,” kata sumber BN.
Saat itu, lanjut sumber BN, Disdikbud kota Pasuruan telah melakukan pengadaan bahan kain seragam sekolah untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs senilai kontrak Rp 2,4 milyar atau persisnya Rp 2.401.862.400. Pada pengadaan itu, harga kontrak kain diduga terjadi kemahalan (mark-up) sebesar Rp 20.200 per potong.
Dengan jumlah kain untuk siswa SD/MI mencapai 21.480 potong dan jumlah kain untuk siswa SMP/MTs mencapai 22.032 potong, maka dugaan mark-up harga mencapai Rp 878.942.400. Angka ini didasarkan pada harga kain eceran. Sedang yang dipatok Disdikbud Kota Pasuruan, dipastikan menggunakan harga pabrik atau dengan kata lain dipastikan harga lebih murah.

Kepala Disdikbud Kota Pasuruan, Ny. Siti Rochana didampingi Sekdin Arif Wibisono (ist)
Wartawan BN juga menyempatkan diri bertemu Kepala Disdikbud Kota Pasuruan yang baru Ny. Siti Roehana, “dalam pengadaan seragam saat itu sudah tidak jadi masalah, kita survey juga didampingi oleh kejaksaan, bahkan sudah diperiksa oleh BPK” ujarnya ketika ditemui BN.
Tetapi ketika BN menanyakan soal dokumen, dia tidak mau menunjukkan, dengan basa basi dengan mengalihkan percakapan lain.
Sementara itu jika kita cermati dan kalau kita pertanyakan, darimana dugaan mark-up atau dugaan kerugian negara sebesar Rp 878 juta muncul?
Berdasarkan hasil investigasi tim BN, angka Rp 878 juta muncul dari harga yang dipatok Disdikbud Kota Pasuruan yaitu Rp 55.200 per potong, padahal seharusnya harga kain dipatok Rp 35.000 per potong.
Terkait ini, tim investigasi BN telah melakukan survey pasar di 3 kota yakni Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya, dan harga eceran kain polyster (100 persen) termurah ditemukan di toko Lambang Jaya Jalan Gajah Mada Sidoarjo dengan tarif Rp 25.500 per potong atau per engkok 150 cm.
Berdasarkan regulasi Pemerintah, yang dimaksud dengan harga kontrak atau harga satuan barang adalah harga barang (kain), ditambah pajak pertambahan nilai 11 persen, ditambah keuntungan maksimal 15 persen, serta ditambah biaya umum atau overhead sebesar 10 persen.
Maka, harga kontrak atau harga satuan kain polyster adalah Rp 25.500, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen adalah Rp 2.805, lalu ditambah keuntungan maksimal 15 persen yaitu Rp 3.825, serta biaya umum atau overhead 10 persen yaitu Rp 2.550, sehingga harga kain polyster adalah Rp 34.680 atau dibulatkan menjadi Rp 35.000 per potong.
Lalu apa alasan Disdikbud Kota Pasuruan mematok harga kain polyester sebesar Rp 55.200 per potong? Bagaimana cara menghitungnya? Lebih dari itu, benarkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Pasuruan telah melakukan survey harga pasar? Atau, harga yang dipatok adalah harga kongkalikong dengan pihak penyedia?
Ditemui diruang kerjanya pada Senin (3/8/2026) lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan, Ny. Siti Rochana,ST MSi, menegaskan bahwa pengadaan kain seragam sekolah tahun 2024 dipastikan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Bahkan proses pengadaan berlangsung terbuka dan bisa dipantau publik.
Hanya saja, klaim bahwa pengadaan sudah sesuai ketentuan terancam blunder, karena Ny. Siti Rochana yang menjabat Kepala Disdikbud Kota Pasuruan sejak April 2026 ini tidak bisa menjelaskan darimana harga Rp 55.200 muncul. Termasuk, ketika Rp 20.200 disodorkan sebagai angka dugaan mark-up per potong kain, Siti Rochana juga tidak punya bantahan.

Kantor Disdikbud Kota Pasuruan (ist)
Kepada BN, Ny. Siti Rochana meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pejabat terkait (diduga Pj Sekda Kota Pasuruan Lucky Danardono), namun hingga sepekan berlalu, Siti Rochana tidak memberi kabar atau memberi penjelasan lagi soal tehnis tentang asal-usul harga kain polyster dipatok Rp 55.200 per potong.
Lalu apa tanggapan Pj Sekda Kota Pasuruan Lucky Danardono sebagai penanggungjawab pengadaan kain seragam sekolah Disdikbud 2024? Bisakah ia menjelaskan kenapa harga kain dipatok Rp 55.200 per potong? Jika harga tersebut tidak bisa diurai secara regulasi, maka kuat dugaan telah terjadi mark-up harga kain.
Sebagai catatan, setiap pengadaan kain seragam sekolah yang dimenangkan CV Menara Mas Kita, ujung-ujungnya selalu beraroma mark-up harga. Dugaan ini tidak hanya terjadi di Disdikbud Kota Pasuruan, di beberapa kota / kabupaten hampir terjadi seperti itu. Pertanyaan nya, jika Disdikbud Kabupaten/ lain sudah masuk tanah penyidikan Polda Jatim, kenapa Disdikbud Kota Pasuruan seperti tidak tersentuh hukum? Ikuti laporan BN pada edisi berikut nya. Hak jawab dan klarifikasi Disdikbud Kota Pasuruan ditunggu redaksi BN di 08123209649. (Tok)



