
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Pawyatan Daha 3 yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 49 B Gampangrejo, Tepus, Sukorejo, Kabupaten Kediri, mendadak jadi perbincangan publik. Sejumlah alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah diduga mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam realisasinya.
Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran tahun 2026, terdapat beberapa pos pengeluaran yang mencolok. Pada sektor pengembangan perpustakaan, pencairan Tahap 1 tercatat sebesar Rp11.310.000, namun melonjak tajam pada Tahap 2 hingga mencapai Rp157.093.600.
Selain itu, pos administrasi kegiatan sekolah juga menelan anggaran signifikan, yakni Rp131.991.400 pada Tahap 1 dan Rp132.564.000 pada Tahap 2. Sementara itu, alokasi untuk pembayaran honorarium staf dan tenaga pendidik tercatat sebagai komponen terbesar, yakni Rp273.300.000 pada Tahap 1 dan Rp246.900.000 pada Tahap 2.
Tingginya nilai alokasi anggaran tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kebenaran fisik serta keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disajikan, termasuk mengenai realisasi penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Upaya konfirmasi Selasa 18/08 telah dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKS Pawyatan Daha 3, Erik Sumarsono yang akhirnya merespon dengan mengatakan “Saya Cek Dulu, dengan Pengelolaan Anggaran Sekolah, Maturnuwun Informasi.” Jawabnya singkat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana
Jika dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat/BPK) ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai penyelewengan atau manipulasi laporan laporan dana BOS, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan pidana:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun).
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun).
Pasal 9: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263 / Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen): Apabila ditemukan adanya rekayasa kwitansi, dokumen, atau pemalsuan tanda tangan dalam LPJ BOS (Ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 8 tahun). (ND)



