
H. Warsubi, Bupati Jombang. (Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sektor pengadaan pemerintah memiliki risiko penyalahgunaan yang tinggi akibatnya lemahnya sistem atau kontrol internal, hal itu seperti terindikasi seperti saat ini yang terjadi di Kantor Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Jombang.
Selama celah- celah dalam desain kebijakan dan kelembagaan masih dibiarkan terbuka, praktik korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh, uang yang digunakan dalam praktik korupsi pada dasarnya berasal dari sumber daya publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program layanan. Ketika anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok diluar perencanaan, kualitas pelayanan publik akan ikut terdampak, termasuk dugaan nya adalah berupa pungutan ilegal atau biaya tidak resmi, dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu sumber terpercaya mengatakan kepada BN, “Karena itu seperti contoh pada PBJ di Disdukcapil Jombang, diduga ada penyalahgunaan jabatan yang sangat serius. Proses pengambilan kebijakan menjadi lebih didorong oleh kepentingan, daripada melayani kepentingan publik. Itu akan berdampak sistematik. Sang bawahan pasti akan mencari cara yang tidak benar untuk memenuhi tuntutan atasan yang tidak benar. Situasi itulah yang akan menumbuhkan suburnya suap, hingga dugaannya gratifikasi, transaksi jahat dan ujung- ujungnya adalah “korupsi”
“Mungkin ini dugaannya, adalah daya rusaknya sangat tinggi, harus nya dilakukan pembenahan. Apabila kejadian sistem pada Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) di Disdukcapil Jombang berulang- ulang terjadi penyimpangan, maka yang terjadi adalah runtuhnya moral ASN dan mental ASN disini,” ungkapnya disampaikan kepada BN. “Ini sama halnya merusak ekosistem kerja birokrasi, yang berdampak pada proses pembangunan bangsa,” ujarnya.
“Apa ini bukti diibawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi inI, dugaan adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masih berjalan, dan cukup rapi, hampir di setiap OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Jombang masih ada ?,” sambungnya lagi.
Pertama – tama kita “soroti ” aja adanya dugaan adanya KKN pada permainan PBJ di Disdukcapil Jombang, pada empat paket dimaksud adalah belanja jasa sewa kendaraan dinas jabatan senilai pagu Rp 161.160.000, belanja jasa tenaga kebersihan senilai pagu Rp 82.356.958, cetak stopmap dokumen kependudukan senilai pagu Rp 72.000.000, serta belanja cetak map akte kelahiran senilai pagu Rp 72.000.000.
Merujuk sirup LKPP 2026, keempat paket tercatat dilaksanakan secara epurchasing katalog. Dimana, paket sewa kendaraan dinas jabatan terjadi kontrak Rp 161.158.680 dimenangkan CV Harmony Transindo Mandiri dan paket jasa tenaga kebersihan terjadi kontrak Rp 82.247.400 dimenangkan CV Emha.
Sementara itu, paket cetak stopmap dokumen kependudukan dan belanja cetak map akte kelahiran, terjadi kontrak diangka yang sama yaitu yaitu Rp 72.000.000 serta kedua paket dimenangkan oleh satu penyedia yaitu UD Neogram.
Pada 2 paket terakhir (belanja stopmap), pelaksanaannya diduga menyimpang karena 3 alasan. Yakni nilai kontrak sama persis dengan nilai pagu, kemudian pemenang kedua paket diborong oleh satu penyedia, serta harga satuan map diduga kuat terjadi kemahalan.
Kenapa nilai kontrak sama persis dengan pagu dituding bermasalah?
Sebab, hal tersebut mengindikasikan tidak ada negoisasi harga. Padahal, negosiasi harga wajib dilakukan. Dasarnya adalah Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022, tepatnya pada bab pelaksanaan epurchasing katalog huruf f dan h.
“Bisa jadi sudah dilakukan negosiasi tapi harga tidak bisa turun karena alasan tertentu. Jika benar itu yang terjadi, maka pertanyaannya, beranikah Dispendukcapil menunjukkan dokumen negosiasi harga ke ruang publik? Jika tidak berani, patut diduga negosiasi harga memang tidak dilakukan, “ujar Sumber bernada tantangan.
Jika benar negosiasi harga tidak dilakukan, sambung Sumber, maka pelaksanaan kedua paket tidak hanya terancam tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi praktik tersebut juga mengabarkan dugaan kongkalikong yang sengaja dilakukan Pejabat Pengadaan (PP) dan penyedia.

Wartawan Bidik Nasional ( BN) pernah menghubungi Kepala Disdukcapil Jombang Masduki, melalui Whatsapp (WA) tidak ada tanggapan, maupun membalasnya, hingga kini Masduwi Zakaria kepala dinas disdukcapil tersebut terkesan tertutup.
Hingga saat ini BN menduga bahwa pada PBJ di Disdukcapil Jombang telah terjadi kongkalikong, seperti dugaannya muncul dari diborongnya 2 paket stopmap oleh UD Neogram. Sebab, jika kemenangan tersebut karena hanya UD Neogram yang dinego sedang peserta yang lain tidak dinego, maka praktik seperti ini dipastikan melanggar mekanisme mini kompetisi.
“Diborongnya 2 paket stopmap oleh UD Neogram dipastikan sah kalau peserta lain sudah dinego tapi yang terbaik memang UD Neogram. Jadi tolak ukurnya apakah peserta lain sudah dinego atau belum. Pertanyaannya, benarkah peserta yang lain sudah dinego oleh Dispendukcapil?
Jika iya, bisakah dokumen negosiasi dibuka untuk publik? “ujar dari nara sumber BN. Pertanyaan ini dikemukakan, tutur Sumber, sebab pada etalase katalog versi 6 tidak hanya UD Neogram saja yang berjualan Stopmap akte kelahiran dan stopmap dokumen kependudukan, tetapi banyak peserta lain bahkan dari luar Jombang yang menayangkan spesifikasi dan harga map cukup kompetitif.
Aspek berikutnya adalah soal harga map yang diduga kemahalan. Berdasarkan informasi sirup LKPP 2026, jumlah map untuk akte kelahiran sebanyak 10.000 lembar dan jumlah map untuk dokumen kependudukan sebanyak 12.000 lembar. Dengan nilai kontrak Rp 72 juta, maka harga satuan map adalah Rp 7.200 dan Rp 6.000.
Berdasarkan profil produk yang tayang di etalase katalog, stopmap akte kelahiran milik UD Neogram berbahan BC Tik, berat kertas 260 gram, ukuran 48 x 34 cm, warna putih dan tulisan warna hitam. Dengan harga kontrak atau harga satuan Rp 6.000 per lembar, itu terindikasi kuat kemahalan.
Berdasarkan analisa BN, stopmap bahan BC Tik berat 260 gram dengan ukuran potong 48 x 34 cm dipatok (maksimal) Rp 1.200. Kemudian, biaya offset 1 warna hitam Rp 400 (biaya plat dan stel mesin terbagi ke 10.000 unit, jadi sangat murah). Selanjutnya, finishing (pisau Pond/die-cut, rel lipatan dan lem kantong) maksimal Rp 600. Dan margin keuntungan percetakan maksimal Rp 800.
Maka harga dasar stopmap akte kelahiran adalah Rp 3000 per lembar. Ditambah keuntungan penyedia 15 persen, PPN 12 persen, dan overhead 10 persen, maka harga satuan stopmap. Rp 4.110 per lembar, itu sudah harga paling tinggi. Lalu darimana Disdukcapil Jombang ini mematok harga map per lembar Rp 6.000,-?
Sedangkan stopmap untuk akte kelahiran , per lembarnya Rp…? Selain ada kejanggalan pada PBJ tahun 2026 ini di Disdukcapil Jombang, tahun 2026 ini.
KKN adalah ancaman serius bagi pembangunan di Kabupaten Jombang, dan salah satu sektor yang paling rentan, karena melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah yang besar. (Tok/Bersambung)



