TAJUK RENCANA

“ORANG MISKIN DILARANG SAKIT”!!!

■ Menguji Keadilan Sistem Desil DTSEN dan Masa Depan Jaminan Sosial Rakyat

Oleh: Budi Santoso Redaktur Pelaksana Media bidiknasional.com

BIDIKNASIONAL.com — TAJUK RENCANA Agustus 2026, Sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada dasarnya dibangun dengan tujuan baik menghadirkan basis data yang lebih terintegrasi sehingga bantuan sosial dan berbagai program perlindungan masyarakat dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Namun, niat baik tidak boleh membuat negara menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

Angka statistik tidak boleh mengalahkan kenyataan hidup rakyat

Sebuah keluarga dapat terlihat “lebih sejahtera” dalam klasifikasi administratif, tetapi kehidupan sehari-harinya belum tentu berubah. Buruh harian tetap menghadapi ketidakpastian pekerjaan. Pedagang kecil tetap berhadapan dengan naiknya harga kebutuhan pokok. Petani dan nelayan tetap bergantung pada kondisi alam. Pekerja informal tetap menghadapi risiko kecelakaan tanpa pendapatan tetap.

Karena itu, ketika status desil digunakan untuk menentukan akses terhadap bantuan dan perlindungan sosial, akurasi data menjadi persoalan yang sangat serius.

Jangan Sampai “Naik Desil” Berarti Kehilangan Perlindungan

Kemiskinan bukan sekadar persoalan pendapatan. Kemiskinan juga berkaitan dengan kemampuan keluarga menghadapi risiko: sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, kematian pencari nafkah, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga biaya pendidikan.

Masyarakat yang hari ini dianggap relatif mampu dapat berubah menjadi rentan hanya karena satu peristiwa.

Seorang buruh kehilangan pekerjaan. Seorang pekerja mengalami kecelakaan. Seorang kepala keluarga menderita penyakit berat.

Dalam hitungan hari, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah drastis. Pertanyaannya: apakah sistem data negara mampu bergerak secepat perubahan kehidupan rakyat?

Jika tidak, maka kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan exclusion error, yakni masyarakat yang sesungguhnya masih membutuhkan perlindungan justru terlepas dari jaring pengaman sosial.

Jangan Biarkan Orang Miskin Takut Sakit

Persoalan paling serius adalah ketika perubahan status sosial-ekonomi berpengaruh terhadap perlindungan kesehatan.

Jaminan kesehatan bukan sekadar program bantuan. Bagi keluarga miskin dan rentan, jaminan kesehatan dapat menjadi pembatas antara kehidupan yang masih bertahan dengan kemiskinan yang semakin dalam.

Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, keluarga mungkin masih dapat mengurangi pengeluaran. Tetapi ketika penyakit berat datang, biaya pengobatan dapat menghabiskan seluruh tabungan dan aset keluarga.

Karena itu, negara harus sangat berhati-hati dalam menentukan perubahan status penerima perlindungan kesehatan.

Jangan sampai sebuah keluarga yang secara nyata masih rentan kehilangan perlindungan hanya karena angka statistik menyatakan mereka telah “naik kelas”.

Jika hal tersebut terjadi tanpa verifikasi dan masa transisi yang memadai, maka ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sakit” bukan lagi sekadar satire masyarakat, tetapi menjadi kritik serius terhadap sistem perlindungan sosial.

Pekerja Rentan Juga Membutuhkan Negara

Jaminan sosial tidak boleh berhenti pada kesehatan. Pekerja informal, buruh harian, petani, nelayan, pekerja bangunan, pengemudi transportasi daring dan pekerja lepas lainnya menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari.

Mereka membutuhkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebab ketika seorang pencari nafkah mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, yang terdampak bukan hanya dirinya.

Ada keluarga yang kehilangan penghasilan, ada anak yang membutuhkan biaya sekolah dan ada kebutuhan pangan dan tempat tinggal.

Di sinilah jaminan sosial harus bekerja sebagai sistem pencegah agar sebuah keluarga tidak jatuh semakin dalam ke jurang kemiskinan.

Lima Pesan untuk Pemerintah

Pertama, pemerintah harus memperkuat transparansi mengenai mekanisme penentuan desil sehingga masyarakat memahami bagaimana kondisi sosial-ekonominya dinilai.

Kedua, mekanisme Usul Sanggah harus dibuat sederhana dan mudah diakses, termasuk melalui pendampingan langsung bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan digital.

Ketiga, verifikasi lapangan harus diperkuat agar data statistik tidak berdiri sendiri tanpa melihat kondisi nyata masyarakat.

Keempat, koreksi terhadap kesalahan data harus dilakukan cepat. Jangan biarkan kesalahan administratif menghilangkan hak rakyat selama berbulan-bulan.

Kelima, perubahan atau penghentian perlindungan kesehatan bagi masyarakat rentan harus melalui verifikasi dan masa transisi yang memadai agar tidak terjadi kekosongan jaminan.

Angka Harus Menjadi Alat, Bukan Hakim

bidiknasional.com berpandangan bahwa pembangunan DTSEN dan sistem desil merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial. Namun, sistem tersebut harus terus dievaluasi.

Data harus diperbarui,  kesalahan harus dikoreksi, masyarakat harus diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan pemerintah harus bersedia turun ke lapangan ketika angka statistik bertentangan dengan kenyataan kehidupan rakyat.

Sebab negara tidak boleh bersembunyi di balik angka. Angka harus membantu negara melihat rakyat, bukan membuat negara berhenti melihat rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan jaminan sosial bukan diukur dari seberapa canggih sistem mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10.

Keberhasilan jaminan sosial diukur dari satu pertanyaan sederhana, ketika rakyat miskin sakit, kehilangan pekerjaan, mengalami kecelakaan, atau kehilangan pencari nafkah apakah negara hadir?

Jangan sampai slogan “tepat sasaran” justru berubah menjadi alasan untuk menutup pintu bagi masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan.

Karena jaminan sosial bukan hadiah dari negara. Jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan rakyat tidak jatuh sendirian ketika menghadapi risiko kehidupan.

“ORANG MISKIN DILARANG SAKIT”

Jangan biarkan angka statistik menjadi penentu hidup mati jaminan sosial rakyat.

BIDIK NASIONAL: Tajam, Kritis, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.

Surabaya, 22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button