
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mencatatkan keberhasilan signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru di bulan Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 kasus dengan 27 tersangka diamankan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H.,MH menyampaikan bahwa dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 24 laki-laki dan 3 perempuan.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.010,29 gram atau setara 1,01 kilogram. Selain itu turut diamankan tembakau sintetis 148,99 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi 26 unit telepon seluler, 9 timbangan digital, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp9.170.000, 13 bungkus plastik klip kosong, serta 1 alat press yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dengan estimasi harga pasaran Rp1,2 juta per gram, nilai total sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Lebih dari angka, AKBP Irwan menekankan dampak preventif dari operasi ini.
“Jika 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, maka dengan penyitaan 1 kilogram lebih ini, kita telah menyelamatkan sedikitnya 10.000 jiwa dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari implementasi program “Jogo Perak” sebagai strategi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat.
“Jogo Perak berarti kami menjaga wilayahnya, kami menjaga masyarakatnya. Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama,” lanjut AKBP Irwan.
Ia turut mengajak partisipasi publik. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 bebas pulsa.
“Sementara itu, AKP Putrawan merinci peran para tersangka yang diamankan bervariasi, mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah.
“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Putra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Supra.99)



