BOJONEGOROJATIM

Tersangka Pencabulan Pelajar 15 Tahun di Angkutan Umum Ditangkap Saat Ngopi

BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial S alias M (56), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun di dalam angkutan umum.

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman video dugaan pelecehan seksual terhadap korban beredar luas dan viral di media sosial pada akhir Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

“Peristiwa tersebut kami tindak lanjuti setelah adanya informasi yang beredar luas dan viral di media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro saat ekspos kasus.

Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/81/VII/2026.

S diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di sekitar pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro. Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, S kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pencabulan terjadi saat kondisi angkutan umum dalam keadaan relatif sepi. Tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan seksual terhadapnya.

Korban sempat berpindah tempat duduk untuk menghindari tersangka. Namun, tindakan tersebut diduga kembali dilakukan oleh tersangka.

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh penumpang lain. Salah seorang saksi merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.

Rekaman video dengan durasi sekitar 4 menit 14 detik tersebut selanjutnya diamankan penyidik sebagai salah satu alat bukti elektronik.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, serta rekaman video yang menjadi alat bukti elektronik,” kata Kasat Reskrim.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban berupa baju batik hijau lengan pendek dan celana panjang putih. Sementara dari tersangka, polisi menyita celana panjang berwarna biru dongker dan sarung warna biru.

Saat ini S telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI.

Polres Bojonegoro masih melakukan proses penyidikan dan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (pri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button