JATIMMOJOKERTO

Diduga Abaikan SE Sekda, LSM Jalasutra Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BK Desa Sadartengah 

Kondisi infrastruktur jalan beton yang bersumber dari program Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2025 di kawasan Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Proyek fisik ini menjadi sorotan dan dilaporkan oleh LSM Jalasutra ke Bupati Mojokerto lantaran diduga dikerjakan mendahului pencairan anggaran belanja, sehingga dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda). dok. foto: Husnan

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –  Pemerintah Desa (Pemdes) Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) terkait pelaksanaan program Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2025.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jalasutra menemukan adanya pengerjaan proyek fisik yang dilakukan mendahului pencairan anggaran belanja. Tindakan tersebut dinilai melanggar instruksi resmi dari pucuk pimpinan birokrasi Kabupaten Mojokerto.

Ketua LSM Jalasutra, Edy Kusadi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Bupati Mojokerto. Laporan tersebut mencakup sejumlah desa yang diduga melakukan pelanggaran serupa, di antaranya Desa Tanjungkenongo (Kecamatan Pacet), Desa Kemlaten dan Desa Tambakagung (Kecamatan Puri), serta Desa Sadartengah (Kecamatan Mojoanyar).

“Pemdes dalam melaksanakan BK tahun 2025 lalu banyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada. Proyek pembangunan sudah dilaksanakan sebelum uangnya cair, padahal itu jelas-jelas dilarang dalam edaran Sekda. Yang lebih aneh, laporan untuk Pemdes Sadartengah ini sempat terselip,” ujar Edy saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (8/9).

Edy menegaskan, penyimpangan pelaksanaan proyek di Desa Sadartengah ini patut menjadi sorotan tajam. Pihaknya juga berencana mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan secara tegas demi mengikis kesan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kantor Pemerintah Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto (dok. foto: Husnan)

Saat upaya konfirmasi dilakukan, Kepala Desa (Kades) Sadartengah, Utomo (yang akrab disapa Muncul), sedang tidak berada di kantornya karena tengah mengikuti kegiatan pelatihan di wilayah Trawas.

Meski demikian, Ketua BPD Sadartengah, Rudi, membenarkan adanya alokasi pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BK 2025 di desanya. “Soal teknis pelaksanaan di lapangan, Pak Kades yang lebih mengetahui detailnya,” kata Rudi.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zakki, memberikan sinyal bahwa kasus ini sudah mulai menggelinding ke ranah hukum. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan dana BK di desa tersebut, ia memberikan jawaban singkat.”Soal Pemdes Sadartengah, saat ini sedang ditangani oleh APH,” tegas Zakki.

Hingga berita ini diturunkan, proyek jalan yang bersumber dari BK 2025 di Desa Sadartengah tersebut terus menuai sorotan masyarakat, sementara penanganan perkara oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan masih terus berjalan. (Husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button