JATIMMOJOKERTO

Kejari Kota Mojokerto Gelar Restorative Justice, Ning Ita Beri Arahan Khusus ke Pelaku

KOTA MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari SE, yang biasa disapa Ning Ita turut hadir dalam pemberian Restoratife Justice (RJ) bersama Kajari Nurul Anwar, tampak pula Kabag. Hukum Pemkot Mojokerto Agus Triyatno di Oema RJ.

Ning Ita turut memberikan nasehat dan arahan pada penerima Restoratife Justife bersama Kajari Nurul Anwar, tampak pula Kabag. Hukum Pemkot Agus Triyatno

Dalam sambutanya Ning Ita meminta kepada para pihak yang berperkara yang terlibat tindak pidana penganiayaan ringan untuk saling menahan diri dan menjaga kondusifitas selama bekerja mencari nafkah dilingkup wilayah Kota Mojokerto.

Hal ini disampaikan Ning Ita ini pada proses perdamaian dalam gelar Restorative Justice di Oemah RJ Kelurahan Meri, kecamatan Kranggan kota Mojokerto Kamis (10/9/2026) siang usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum.

Ning Ita juga mengatakan bahwa Kota Mojokerto ini sangat minim potensinya, supaya ekonomi tetap tumbuh dan kehidupan sosial tetap berkembang maka yang bisa dijadikan bahan orang untuk tertarik tinggal dan berinvestasi di Kota Mojokerto adalah keamanan dan kenyamanan hidup.

“Kota Mojokerto ini kecil dan minim potensi, bagaimana investor mau berinvestasi kalau pemerintah daerah bersama masyarakat tidak bisa menjamin keamanan, ketertiban serta kenyamanan dalam orang berusaha,” tutur Ning Ita.

Ia juga menambahkan, seperti di Kelurahan Meri yang memiliki potensi ekonomi luar biasa yang tidak dimiliki Kelurahan lainnya, yaitu Kampung Cafe yang berada di lingkungan Kuwung.

“Kalau kita termasuk ibu-ibu ini yang terlibat tindak keributan hingga terjadi kekerasan pisik. Tentu akan membuat kondisi dimana panjenengan bekerja menjadi tidak nyaman dan membuat orang lain juga enggan untuk singgah di cafe atau rumah karaoke,” imbuhnya.

Meskipun para pihak yang berperkara ini bukan warga Kota namun karena lokus delicte atau tempat kejadian perkaranya ada di wilayah Kota Mojokerto, maka Wali Kota sangat bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Saya minta ibu-ibu yang juga didampingi pengacara masing-masing ini di Oemah Restorative Justice Kelurahan Meri benar-benar saling rela memaafkan tidak saling tuntut dikemudian hari sehingga proses RJ ini bisa segera terwujud,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nurul Anwar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahwa pemidanaan yang bersifat retributif (pembalasan) yang kaku menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif yang lebih humanis.

Ia juga menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) ini tidak bisa berlaku untuk semua jenis tindak pidana, hanya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun dan kerusakan yang ditimbulkan tidak lebih dari 5 juta rupiah.

“Jadi karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan kalau nanti terjadi perdamaian dan saling memaafkan akan ada proses administrasi selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh bapak Kasie Pidum tadi,” tegas Nurul.

Sebelumnya Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Santoso menerangkan, kalau setelah terjadi perdamaian akan ada tahapan proses selanjutnya, yakni penyusunan dokumen kesepakatan perdamaian, gelar perkara internal yang meliputi uji kelayakan dan persetujuan atasan.

“Setelah itu baru akan terbit Surat Ketetapan Penghentian Perkara. Di Kepolisian akan diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan di Kejaksaan akan diterbitkan SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan),” terang Santoso. (husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button