JATIMSURABAYA

Kabar Gembira Warga Jatim! Pembebasan Pajak Tahap 2 Dibuka, Targetkan Pendapatan Rp272,19 Miliar

Khofifah memberikan keterangan pers didampingi Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono (foto: dji)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pembebasan dan keringanan pajak daerah selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Hal itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada acara konfrerensi pers Rabu (30/9) siang di kantor Bapenda Jatim. “Kebijakan tersebut dalam rangka HUT Pemprov Jatim yang ke-81,” katanya.

Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, program ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada tahap kedua ini, Pemprov Jatim memproyeksikan sebanyak 636.662 objek pajak akan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan.

Dari program tersebut, nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,72 miliar, sementara penerimaan daerah yang ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Keringanan juga menyasar kelompok masyarakat tertentu. Wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dan memiliki sepeda motor roda dua mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen.

Sementara itu, tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN dapat dibebaskan. Fasilitas serupa juga diberikan bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan roda tiga.

Pemprov Jatim menyebut program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian insentif. Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terdorong.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan momentum program untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.

Program keringanan pajak tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang dilaksanakan pada Agustus 2026.

Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak tercatat memanfaatkan program dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp965,33 juta dan penerimaan daerah sebesar Rp214,30 miliar.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dan keringanan tersebut selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button