JATIMSURABAYA

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba Triwulan III, Sita 86,5 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap 1.870 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba periode Triwulan III, Juli hingga September 2026.

Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.382 tersangka. Sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 610 kasus dilakukan Restorative Justice, dan 857 tersangka direhabilitasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam siaran persnya Rabu (30/09/2026) menyampaikan, dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita mampu menyelamatkan 1,45 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Adapun barang bukti se-Jatim yang disita meliputi:

Shabu 86,5 Kg, Ganja 1,01 Kg dan 148 batang tanaman Ganja, Pil Extacy 27.571 butir dan 118,28 gram serbuk, Etomidate 2.592 pcs cartridge vape, Ketamine 406,28 gram, dan Obat Keras 1.079.746 butir.

Khusus untuk Ditresnarkoba Polda Jatim sendiri, berhasil mengungkap 7 kasus menonjol dengan 11 tersangka dengan barang bukti Shabu 64,039 Kg, 148 batang Ganja, 10.694 butir Extacy, 2.393 pcs cartridge Vape berisi Etomidate, Ketamine 6,16 gram, dan 3.900 butir Happy Five (H5).

Kabid Humas juga menyoroti adanya tren baru peredaran narkoba, yakni penggunaan cairan Etomidate yang merupakan Narkotika Golongan II yang dimasukkan ke dalam liquid rokok elektrik, yang dikenal dengan istilah Vape Getar atau Pod Ilegal.

Dari 7 kasus tersebut, yang terbesar adalah Kasus 6. Tersangka FS (47) warga Gubeng Surabaya, ditangkap di Perum The Grand Kenjeran dan parkiran Hotel Oakwood Surabaya pada 23 September 2026. Dari tangannya disita 44,6 Kg Shabu dalam 2 koper, 89 butir Extacy, dan 26 ml cairan Etomidate.

FS mengaku mendapatkan Shabu dari Sdr. T (DPO) dan akan dijual ke Sdr. A (DPO). Ia mengaku sudah 3 kali bertransaksi, pertama 15 Kg dan kedua 20 Kg dengan keuntungan Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per pengiriman.

Kasus menonjol lainnya adalah penanaman 148 batang Ganja di dalam greenhouse belakang rumah di Desa Sidorenggo, Ampel Gading, Kabupaten Malang. Tersangka RI (33) yang merupakan residivis kasus Sabu tahun 2017 mengaku menanam untuk konsumsi sendiri.

Polda Jatim menegaskan akan terus berkomitmen melaksanakan giat preemtif berupa sosialisasi, preventif dengan razia tempat hiburan dan terminal, serta represif melalui penegakan hukum untuk menekan peredaran narkoba di Jawa Timur. (Supra.99)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button