JATIMSIDOARJO

Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, SPWA Krian – Sidoarjo Undang BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di rumah anggota SPWA di Desa Kasak, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (15/3/2023)// Foto: Humas

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Meninggalnya salah seorang anggota Paguyuban Seduluran Pedagang Wong Alit (SPWA) Krian – Sidoarjo, menggugah kesadaran rekan-rekannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, rekan mereka yang baru meninggal tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak mendapatkan jaminan sosial, dan mereka tidak mampu membantu banyak buat keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, salah seorang anggota SPWA, Rahayu Eka Kusumawati, menginisiasi mengundang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Krian untuk memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, sekaligus cara pendaftarannya.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan akhirnya dilakukan di rumah anggota SPWA di Desa Kasak, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (15/3/2023).

Ada puluhan pedagang yang hadir, yang umumnya sangat antusias untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, SPWA beranggotakan 273 pedagang. Sebagian besar sudah terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Krian, sebagian lagi belum daftar. Mereka kebanyakan ikut 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kendati ada juga yang ikut 3 program dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya anggota SPWA. Dia juga menyampaikan keprihatinannya, karena anggota SPWA yang meninggal dunia tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya tidak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dewo berharap hal tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota SPWA dan paguyuban serta pekerja yang lain, betapa pentingnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan, yang manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat keluarga yang ditinggalkan.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bertujuan memberi perlindungan masyarakat pekerja, supaya bila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian tidak menimbulkan keluarga miskin baru.

“Memang semua orang tidak ada yang menginginkan terjadi musibah. Akan tetapi, tak seorang pun bisa menolak terjadinya musibah. Mengalami musibah memang tidak enak, tetapi kalau resiko itu terjadi tidak ada yang bisa menolak,” tandas Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, kematian dan di masa tuanya. Adapun program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk pekerja formal (PU), tapi juga untuk pekerja mandiri (BPU) seperti pedagang.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain JKK, JKM dan JHT, juga Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk pekerja BPU seperti pedagang, bisa ikut 2 program, JKK dan JKM, atau 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

“Untuk mengikuti program JKK dan JKM, iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan. Dan bila mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT, iurannya tambah minimal Rp20.000,-, jadi Rp36.800,- setiap bulan,” terang Nurhadi dengan didampingi Amalul Ahli Hashfi selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian.

Dijelaskan, manfaat program JKK, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga diberikan santunan pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Tidak hanya itu, juga ada beasiswa untuk 2 ahli warisnya mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Sedangkan jika pekerja meninggal dunia sambungnya, tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk program JHT (tabungan), manfaatnya akan dikembalikan kepada peserta atau keluarganya bila peserta sudah tidak bekerja, sudah tua, atau meninggal dunia.

Ditandaskan, sudah banyak pekerja dan ahli waris pekerja yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dan meski dalam satu keluarga yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya yang bekerja, namun manfaatnya untuk sekeluarga.

Dijelaskan pula tentang cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor BPU, yakni cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan bayar iuran. Syaratnya, maksimal berusia 65 tahun.

“Dengan kemudahan pendaftaran dan besarnya manfaat program ini kami berharap seluruh anggota SPWA maupun paguyuban yang lain segera mendaftarkan diri agar mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya,” kata Nurhadi.

Laporan: Red/Humas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button