Terdakwa “Chrs”, mahasiswi semester 6 PTS ternama di Surabaya dalam persidangan di PN Surabaya. (Foto.dok: Ak)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tidak puas melihat persidangan yang tidak transparan bahkan pengajuan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa “Chrs”, 21, sampai dua kali ditunda, saksi korban berinisial “Vr” mendadak tubuhnya menggigil dan mengucurkan keringat usai mendengar informasi lawannya hanya dituntut 2 bulan pidana penjara oleh Jaksa Darwis,SH (Kejari Surabaya) dalam sidang di PN Surabaya Kamis lalu.
Perempuan berkulit putih pucat itu selama menunggu persidangan sejak pukul 12.30 Wib melontarkan kata-kata bernada kritis terhadap pelaksanaan sidang yang tidak transparan bagi dirinya selaku korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa “Chrs”, mahasiswi semester 6 di sebuah PTS ternama di Surabaya.
Pelaksanaan sidangnya pun digelar sembunyi-sembunyi tanpa diketahui Vr selaku kirban penganiayaan, sebagai mana dituduh jaksa Darwis bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 KUHPidana, hingga membuat Vr berasumsi jika terdakwa bakal dituntut pidana lebih tinggi.
“Seperti biasa sidang dilaksanakan di ruang Kartika 1, sampai saya tunggu sejak pukul 12.30 hingga pukul 16.15 diinformasikan oleh orang bahwa tuntutan pidana penjara sudah dibacakan, hanya dituntut 2 bulan”, kata Vr pada media Bidiknasional di luar ruangan sidang.
Hal yang membuat Vr kecewa berat, gegara sidang pembacaan tuntutan pidana terdakwa Chrs digelar sembunyi-sembunyi dan sampai tidak dapat dipantaunya, padahal Vr sejak pukul 12.30 hingga 16.10 menunggu sidangnya di bangku panjang depan pintu ruang sidang Kartika 1, bahkan jaksa Darwis pun tak pernah lewat di depannya.
“Persidangan macam apa ini. Kok hukum dipermainkan untuk kepentingan pribadi mereka yang merasa sebagai penegak hukum. Tiba-tiba saya dikasih tau sidangnya sudah selesai, terdakwa dituntut hanya 2 bulan penjara”, kilah Vr seraya mengusap keringat di dahi dan pipinya dengan tangan.
Dikatakannya, hampir setiap sidang dirinya tidak diberitahu oleh jaksa Darwis, Vr hanya mendengar penundaan sidang dari ketua majelis hakim, Arlandi Triyogo SH,MH. “Ada apa sampai sidang pembacaan tuntutan saya tidak diberitahu, padahal saya tidak beranjak kemana-mana di depan ruangan Kartika 1 ini terus menunggu sidangnya”, ucap Vr kesal.
Dikisahkan Vr, dari awal laporannya ke Polrestabes Surabaya, kasus penganiayaan dirinya tersebut mengalami hambatan dalam penyidikan hingga terjadi pula di tingkat Kejaksaan Negeri Surabaya. “Kasus itu terjadi pada tanggal 22 Januari 2022, dan langsung saya lapor ke Polrestabes Surabaya, baru sekarang masuk persidangan di PN Surabaya”, papar Vr.
Peristiwanya berawal dari penagihan uang kepada orangtua terdakwa, namun ayahnya terdakwa berdalih uangnya sudah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami ayah terdakwa.
“Melihat saya menagih utang pada bapaknya, terdakwa spontan emosi pada saya sambil melontarkan kata-kata tak sedap didengar lalu menyerang saya dengan menjambak rambut saya hingga kepala saya merunduk. Tangannya mengenai kelopak mata saya bagian kanan, hingga robek dan kepala saya dipukuli. Saat itu jarinya memakai cincin”, cerita Vr.
Sebagaimana tuduhan jaksa Darwis, bahwa perbuatan terdakwa Chrs telah melanggar Pasal 351 KUHPidana hingga terdakwa Chrs diseret ke meja hijau PN Surabaya.
Laporan: Akarim
Editor: Budi Santoso