Aksi Premanisme Halangi Tugas Wartawan di Subulussalam Dikecam
Ilustrasi
BANDA ACEH, BIDIKNASIONAL.com – Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Provinsi Aceh mengecam tindakan premanisme yang menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Jalan Nyak Adam Kamil Subulussalam, Senin 17/4/2023.
“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Ketua SPMI Aceh, Chaidir Toweren, Senin (17/4), sebagaimana dikutip awak media dari siaran pers SPMI provinsi Aceh.
Ditambahkan nya, aksi premanisme menghalangi, bahkan mencekik serta mencoba merampas handphone dan mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pers.
Aksi premanisme yang dilakukan seorang oknum pengendara sepeda motor terhadap seorang wartawan saat akan meliput lalu lintas di jalan Nyak Adam Kamil, jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Chaidir juga menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
Terkait tindakan main hakim sendiri itu, SPMI Aceh meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku, terlebih lagi wartawan korban dari perlakuan premanisme tersebut sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, jadi kita sangat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap, agar tidak ada lagi kasus premanisme berikutnya,” tegas nya.
Ketua DPP Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Ramadhan Djamil juga menyampaikan melalui telepon selulernya kepada salah satu media online bahwa tindakan premanisme yang dilakukan terhadap wartawan media online brasnews.net sangat melukai perasaan kami, terlebih lagi saya juga selaku pimpinan redaksi media tersebut, akan segera mengambil sikap bila kasus ini tidak di proses.
Ia juga menambahkan, sebuah hal yang lucu tanpa ada diganggu kok tiba-tiba, memaki, mencekik, mencoba merampas handphone jurnalis yang sudang bertugas bahkan sempat mengancam sebelum meninggalkan lokasi. Ini perlu dipertanyakan, sakit jiwa apa memang merasa sok jagoan sehingga berbuat sesuka hatinya terhadap wartawan yang sedang bertugas, tutup Ramadhan.
Laporan: Rilis Ketua DPW SPMI Aceh/Roni.S
Editor: Budi Santoso