Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muslichan Darojad saat menghadiri acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sidoarjo, Rabu (07/06) Foto: SDM Komlik
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus melakukan upaya agar manfaat Program JKN dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu segmen peserta JKN adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta Program JKN, sehingga BPJS Kesehatan perlu meningkatkan kepatuhan Badan Usaha yang belum melakukan kewajibannya dan dalam hal ini membutuhkan dukungan stakeholder terkait melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan pada Rabu (07/06).
Dalam forum yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini dilakukan diskusi untuk terus mengoptimalkan upaya yang dapat ditempuh agar badan usaha menjadi patuh.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muslichan Darojad, bahwa terdapat 117 Badan Usaha tidak patuh yang telah diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan.
“Dari 117 badan usaha tersebut akan kita lihat bagaimana kondisi perusahaannya, dan hal itu akan terlihat setelah pemanggilan SKK minggu depan sampai dengan pemanggilan ke-3. Jika sampai dengan 3 kali pemanggilan tidak membayar dan unsur kesengajaan maka bisa menempuh langkah penegakan hukum,” ujar Muslichan.
Ditambahkan pula oleh Muslichan bahwa untuk iuran program JKN sebenarnya bukanlah jumlah yang besar tetapi karena tidak rutin dibayarkan sehingga menumpuk dan menjadi terasa berat oleh Badan Usaha.
“Jika dilihat dari segi manfaat Program JKN yang diperoleh dengan menjadi peserta aktif JKN, nominal iuran cukup ringan dan sebaiknya dapat dipenuhi oleh badan usaha, dengan begitu para pekerja di perusahaan terpenuhi haknya dan juga menjadi tenang saat mengalami risiko kesehatan karena ada penjaminnya, hal ini juga sangat bermanfaat bagi perusahaan karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk kesehatan pekerja. Iuran Program JKN nominalnya tetap dengan manfaat maksimal, apabila badan usaha membayar biaya kesehatan pekerja tanpa Program JKN tentu akan lebih besar biayanya,” tutur Muslichan.
Muslichan juga kembali menegaskan bahwa instansinya tentu terus mengupayakan berbagai peran yang dapat dilakukan dalam penerapan kepatuhan badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.
“Kami dari pihak kejaksaan akan terus melaksanakan fungsi kami dan karena ketidakpatuhan ini kaitannya erat dengan pelanggaran tentunya perlu diterapkan sanksi yang lebih tegas sehingga membutuhkan dukungan instansi terkait untuk penerapan sanksi administratif, dari fungsi praktisi kami ada pilihan gugatan perdata dan pidana melalui gugatan sederhana,” tambah Muslichan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita, menuturkan bahwa sangat menghargai berbagai pihak yang turut mendukung Program JKN, salah satunya melalui Forum Koordinasi ini di mana BPJS Kesehatan mendapatkan banyak masukan dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Melalui forum seperti ini kami dapat terus melakukan evaluasi terhadap kinerja kami, banyak hal yang terus kami tingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” terang Yessy.
Yessy juga menjelaskan bahwa peserta PPU adalah segmen terbesar di wilayah kerja Kantor Cabang Sidoarjo, sehingga akan terus menjadi perhatian bagi badan usaha yang belum menjalankan kewajibannya.
“Badan usaha yang terdaftar menjadi peserta JKN di Kabupaten Sidoarjo sampai dengan bulan Juni 2023 adalah 3.923 entitas badan usaha dan masih terdapat 18,28% peserta yang nonaktif, yaitu sekitar 102.966 jiwa. Dari hal tersebut kami melihat masih adanya ketidakpatuhan badan usaha sehingga rutin dilakukan pemeriksaan kepatuhan baik kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data maupun kepatuhan pembayaran iuran,” terang Yessy.
Kemudian Yessy juga melanjutkan bahwa dari upaya penegakan kepatuhan selama ini tentunya diharapkan memberikan output yang maksimal sehingga tidak ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Harapan kami dari upaya-upaya penegakan kepatuhan ini dapat memberikan efek jera bagi badan usaha dan lebih sadar dalam menjalankan kewajiban memberikan hak pekerja untuk menjadi peserta aktif Program JKN,” tutup Yessy.
Laporan: rn/tp/red
Editor: Budi Santoso