SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Profiling yang dilakukan Aparat Kepolisian dari Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam mengintai para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya memang diacungi jempol.
Terbukti gerak-gerik mencurigakan seorang pembawa barang haram, berhasil dihentikan dengan diamankannya sepoket sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain mengamankan seseorang atas kepemilikan sepoket sabu. Polisi juga menyita alat sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Dalam pernyataannya Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Krembangan Surabaya, Ipda Agung Suciono, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pria berinisial DI (33 tahun), asal Lamongan Jawa Timur, yang berdomisili di Jalan Keputran Surabaya.
“Terduga DI sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ungkap Ipda Agung Suciono, kepada BIDIK NASIONAL, Rabu (23/08/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sabu-sabu yang diakui oleh tersangka didapat dari seseorang tidak dikenalnya di daerah Jalan Kunti Surabaya.
“Hal tersebut diakui oleh tersangka saat diinterogasi. Namun, kami masih melakukan pendalaman guna mengembangkan,” lanjut Ipda Agung Suciono.
Ipda Agung Suciono juga menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu Malam tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 23.00 Wib, disekitaran Jalan Kapasari Surabaya.
“Dimana pada saat itu, tersangka usai memperoleh sabu dari Jalan Kunti Surabaya,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel Predeo Polsek Krembangan dan dijeratkan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso