Lokasi dugaan pencurian kabel Telkom di depan Kodim 0830 Surabaya Utara Jl. Gresik No.52 Surabaya (26/13/2023) dini hari /dok.foto: tim
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sindikat pencurian kabel Telkom bawah tanah nampaknya tidak kapok melakukan aksinya. Kali ini, Selasa 26 Desember 2023, dini hari, kawanan pelaku dugaan pencurian kabel Telkom, nekat beraksi di depan Kodim 0830 Surabaya Utara Jl. Gresik No.52 atau depan Asrama Brimob Sup Detasemen Gegana, Polda Jawa Timur di Jl. Gresik No.39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tak mau kehilangan buruan nya, gerak cepat Jajaran anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan terduga pelaku sindikat pencurian kabel Telkom beserta barang bukti yang tercecer di lokasi kejadian.
Informasi diterima bidiknasional.com (bn.com), sehari sebelumnya, salah satu pedagang di Jl.Gresik Surabaya menyampaikan bahwa pada hari Senin (25/12/2023) dini hari kejadian serupa,dugaan pencurian Kabel Tellkom bawah tanah juga beroperasi di Jl Gresik.
“ Kemarin juga ada, orang orang seperti petugas Telkom yang masuk dalam lubang berbentuk kotak. Ada juga lampu hati-hati warna merah yang menunjukan ada orang bekerja. Mereka menarik kabel dari bawah tanah yang kemudian dimasukan ke dalam kendaraan truck seperti kabel milik Telkom,” ucap pedagang tersebut kepada bn.com sambil telunjuknya menunjukan lokasi tempat bekas lobang yang kemarin ditarik kabelnya di area Jl. Gresik Surabaya.
Investigasi kembali dilakukan oleh tim bn.com berkoordinasi dengan jajaran Polsek setempat. Saat tim melakukan penyelidikan, terpantau beberapa pekerja yang menggunakan rompi warna oranye beserta pekerja yang lain dan diawasi oleh salah satu pengawas, persis di tepi jalan, sedang melakukan kegiatan penggalian pencarian kabel Telkom.
Berbekal informasi, sambil menunggu situasi akurat bahwa para pelaku hendak melakukan penarikan kabel Telkom, jajaran anggota Polsek Krembangan, langsung melakukan penyergapan.
Saat melakukan penangkapan, tegas disampaikan oleh petugas Polsek Krembangan bahwa semua barang bukti akan dibawa ke Polsek Krembangan.
“ Semua akan kita bawa ke Mapolsek, baik itu pekerja, maupun alat bukti yang akan kita amankan,” ujar petugas kepolisian tersebut.
Tak kalah menariknya, situasi di TKP, nampak terduga pelaku menelpon beberapa orang yang diduga “backing” dari pengawas pekerjaan. Beberapa kali petugas kepolisian disodori oleh terduga pelaku agar berkenan mengangkat telpon dari seseorang diujung handphone.
Tegas dikatakan,” silahkan dijelaskan ke Mapolsek saja,” ucap Polisi tersebut sembari menolak menerima telpon yang disodorkan.
Tak luput dari terduga pelaku, pria dengan perawakan tegap gempal tersebut juga mendatangi tim awak media, agar media bisa diajak koordinasi.
Selang beberapa menit, jajaran Polsek Krembangan mengangkut seluruh barang bukti, peralatan kerja dan langsung membawanya ke Mapolsek Krembangan.
Adapun barang bukti tercecer saat diamankan Polsek Krembangan yakni alat linggis, palu, rantai besi dan kendaraan truk Nopol M – 8891 – UP warna merah.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil investigasi bn.com dari berbagai sumber, sindikat pencurian kabel Telkom bawah tanah obok-obok kota Surabaya. Mereka beraksi di Jl Kapasan dan Jl Kampung Seng, Jl Jakarta depan Pom Bensin, Jl Sukomanunggal. Modusnya sama, beraksi dinihari antara pukul 24.00 sampai pukul 04.00. Mereka seolah olah petugas resmi rekanan Telkom yakni memakai lampu senter, rambu, baju orange dan alat pelindung diri, cangkul, bor, gunting kawat.
Yang membedakan di rambu tidak disebutkan mereka rekanan apa dan dari instansi mana. Mereka cepat cepat menaikkan ke truk kabel kabel aset negara yang harganya mahal terus kabur menyembunyikan hasil jarahannya. Para pelaku juga dipastikan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk melakukan pekerjaan milik Telkom. Alibi yang digunakan bahwa mereka sebagai pemenang tender pekerjaan kabel Telkom, tentu Polisi bisa memintai keterangan kantor cabang Telkom terdekat.
Dilihat dari modus dan orang orangnya komplotan ini dari jaringan yang sama, apalagi truk yang digunakan mengangkut kabel kabel tembaga juga sama rata rata ber plat M. Polrestabes Surabaya diminta tegas menangkap pelaku karena jelas jelas meresahkan masyarakat, mengganggu pengguna jalan, merusak fasilitas umum aset negara, melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso