Terdakwa Tipikor PTSL Desa Kletek Sidoarjo saat diadili di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/10/2024). (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kletek, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo. Dengan mengadili terdakwa Kepala Desa nonaktif, Anas (49) dan Sekretaris Desa, Ulis Dewi (45) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya.
Agenda persidangan dengan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa ini mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang menarik. Saat pemeriksaan terdakwa Anas (Kades Kletek), dibawah sumpahnya ia mengaku tidak pernah memerintahkan adanya pungutan biaya untuk penanganan program PTSL di desa tersebut.
Dalam Fakta persidangannya, ia menjelaskan bahwa warga sendiri yang atas inisiatifnya memberikan uang partisipasi untuk proses PTSL itu.
Terkait jumlah nominalnya juga terdakwa tidak pernah sama sekali mematok harus berapa, menurutnya ada atau tidaknya uang partisipasi juga tetap dikerjakan oleh Anas. Ia tegaskan, mereka sendiri yang berikan terhadap Anas, melalui Sekdes Ulis Dewi.
“Saya tidak pernah perintahkan untuk memungut biaya program PTSL di Desa Kletek ini. Untuk nominal juga tidak pernah tentukan, jadi warga sendiri atas inisiatif berikan partisipasinya kepada kami melalui Sekdes” ujar Anas, di PN Tipikor Surabaya, Selasa (22/10/2024) sore.
Lanjut, Anas menjelaskan dihadapan Majelis Hakim Pn Tipikor Surabaya, bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kades sejak 28 Mei 2018, dilantik dengan keputusan Bupati Sidoarjo saat itu, sebagai dasar melaksanakan tugasnya sebagai Kades.
Menurut Anas, untuk program PTSL di Desa Kletek sendiri dimulai, pada April 2019, setahun setelah ia menjabat. “Program itu berjalan setahun saat saya menjabat” ungkapnya.
Lebih dalam, Anas menegaskan tak tahu menahu total nominal insiatif dari warga sejak 2019 sampai 2023. Berdasarkan bukti dari para saksi yang dimiliki oleh Penuntut Umum (PU) Kejari Sidoarjo, di jumlahkan total 114 Jt.
“Saya tidak pernah mencatat nominal yang diberikan warga, jadi tidak tau total nominal pastinya sejak 2019 itu. Menurut PU Rp 114 Jt mungkin sejumlah juga itu” lanjutnya.
Masih dibawah sumpahnya, terang Anas terkait uang sejumlah Rp 114 Jt itu tidak pernah ia nikmati sama sekali. Anas jelaskan, apabila ada warga yang berikan uang partisipasi langsung dipergunakan untuk kegiatan Desa.
Ia melanjutkan, untuk kegiatan Desa itu meliputi, ruwat Desa, tasyakuran, sedekah Anak Yatim, kalau ada warga yang sakit diberikan untuk biaya pengobatan, dll. Jadi, menurutnya uang itu tidak sama sekali ia nikmati untuk kepentingan pribadinya.
“Semua uang partisipasi PTSL dari warga saya gunakan untuk kepentingan warga juga. Jadi, yang saya kembalikan Rp 114 Jt ke Kejari Sidoarjo, itu murni uang saya pribadi dan keluarga” jelas Anas.
Meski gunakan uang pribadi untuk BB di Kejari Sidoarjo, ia merasa iklhas akan pengembalian uang terhadap Negara. Asalkan, dapat meringankan hukumannya dan kembali terhadap keluarga.
“Saya menyesali perbuatan salah saya, mohon Majelis Hakim PN Tipikor Sirabaya berikan keringanan hatinya dalam memutus perkara ini serendah-rendahnya” ucapan permohonannya Anas.
Sementara itu, dalam kesempatan sama, saat pemeriksaan terdakwa Ulis Dewi selaku Sekdes di Desa Kletek. Dibawah sumpahnya, ia juga mengaku tidak pernah mematok dari warga untuk kasih nominal partisipasi harus berapa. Mereka sendiri lah yang berikan ke saya dengan nominal berneda-beda.
Lanjutnya, Sembari terisak tangis dihadapan Majelis Hakim, Ulis menegaskan tidak pernah nikmati juga uang dari program PTSL, semuanya murni dialihkan untuk kegiatan Desa. Sehingga sampai saat inipun tak memiliki uang sebanyak yang harus dikembalikan ke Negara.
BACA JUGA: 22 SAKSI DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN TERDAKWA BUPATI NONAKTIF SIDOARJO GUS MUHDLOR
Menurut Ulis, ia harus mengembalikan kerugian negara hingga nominal Rp. 90 Jt. Tetapi, sampai jadi terdakwa ia belom memiliki uang sebesar itu.
“Saya bingung dan belum kembalikan uang kerugian negara, bingung karena apa? Nominal UP saya berubah-ubah. Awal BAP Rp 30 Jt, lalu setelah pemeriksaan saksi lainnya naik Rp 60 Jt, dan sampai jadi terdakwa naik Rp 90 Jt, sehingga bingung nominal pastinya” jelas Ulis.
Namun, Ulis siap jika diharuskan kembalikan uang sebesar Rp 90 Jt itu dihadapan Majelis Hakim. Meski belum ada uang itu, ia akan ambilkan hutang ke Bank, dengan jaminan-jaminan barang yang ada di harta keluarganya.
Dengan harapan setelah berikan pengembalian uang ke Negara, ia dapat di bebaskan atau diberi hukuman seringan-ringannya.
“Meski saya ambil hutangan untuk menutupi itu, jika dibutuhkan keluarga saya siap untuk mengganti. Dengan hal itu, saya memohon terhadap Majelis Hakim untuk berikan saya hukuman seringan-ringannya” ucap Elis.
“Saya sedih dan menyesal akan jadi seperti ini, sudah 30 tahun saya mengabdi untuk Desa. Malah dijadikan terdakwa seperti oleh beberapa oknum” Ungkapnya sembari tersedu-sedu.
Setelah 3 jam berjalannya persidangan itu. Diakhir, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan, dengan dilanjutkan pekan depan Agenda Tuntutan dari Penuntut Umum.
Majelis Hakim, perintahkan PU Kejari Sidoarjo untuk segera menyelesaikan tuntutan dan dibacakan pada pekan depan.
“Persidangan diakhiri, dan dilanjutkan pada pekan depan, Agenda Tuntutan dari Penuntut Umum” ucap Majelis Hakim PN tipikor Surabaya.
“Siap, yang mulia” tandas PU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta. (Ted)