JATIMSURABAYA

Pengedar Sabu Sawah Pulo Surabaya Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Poket

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Kepolisian Sektor Pabean Cantik’an Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menyita puluhan poket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari dugaan pengedar besar di Surabaya.

Selain menyita, puluhan poket sabu-sabu. Polisi juga berhasil amankan seorang pemiliknya yakni MA pria berusia 29 tahun, warga Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dalam keterangannya Kapolsek Pabean Cantik’an Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, menyampaikan, kejadian perkara pengungkapan narkoba ini dilakukan pada hari Senin Malam (28/10/2024), sekira pukul 19.30 Wib.

“Yang mana pada saat hari itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an, telah berhasil menggerebek sebuah rumah yang diwanti-wanti sebagai ajang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional, Kamis (31/10/2024).

Alhasil, dalam penggerebekan didapati sebuah dompet kecil bermotif bunga biru yang didalamnya berisi sebanyak 46 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 10,28 gram dan empat buah pipet sabu terbuat dari kaca.

“Temuan barang bukti tersebut, diakui milik terduga MA. Selain itu, Petugas juga mendapati sejumlah uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu,” tutur Iptu Suroto.

Menurut pengakuan terduga MA saat diinterogasi, bahwa sabu-sabu tersebut, tujuannya untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

“Kini terduga MA masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi di Mapolsek Pabean Cantik’an, guna dikembangkan untuk mencari pemasok sabu-sabu yang telah diterimanya,” terang Iptu Suroto.

“Terkait pasal yang disangkakan kepada terduga MA yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Iptu Suroto juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, merupakan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba di Surabaya. Khususnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini merupakan bukti kuat komitmen kami, sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram seperti narkoba,” ungkapnya.

Iptu Suroto berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Jangan takut-takut untuk melaporkan jika melihat aktivitas yang sangat mencurigakan di lingkungannya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button