JATIMNGAWI

Pelepasan Siswa SMPN 1 Kedunggalar Disorot, Diduga Pungut Rp80 Ribu per Siswa

■ Kepala Sekolah : Itu Kemauan Siswa Sendiri

Suasana malam kelulusan (Purna Wiyata) SMPN 1 Kedunggalar, Kabupaten Ngawi (Yoseph)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Acara kelulusan (Purna Wiyata) SMPN 1 Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan lantaran digelar pada malam hari dengan euforia berlebihan dan diduga memungut biaya dari siswa.

Disampaikan sumber media ini, kegiatan yang berlangsung pada Jumat malam (22/5/2026) di halaman sekolah tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2026.

Acara pelepasan siswa tersebut dikemas menyerupai atmosfer suporter olahraga besar. Pesta kelulusan diramaikan oleh sorotan lampu (lighting) mencolok, dentuman pengeras suara (sound system) berkapasitas besar, dokumentasi fotografer, hingga penyalaan kembang api yang menyisakan asap tebal.

Untuk menyelenggarakan acara kemegahan malam itu, sejumlah murid dan wali murid mengaku dibebani biaya sebesar Rp80.000 per anak.

“Ya, membayar Rp80.000 per anak,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada bidiknasional.com, Minggu (24/5/2026).

Masih sumber itu mengatakan, SE Nomor 12 Tahun 2026 dari Kemendikbudristek melarang keras adanya pungutan uang serta kegiatan hura-hura dalam perayaan kelulusan. Pemerintah mengimbau agar sekolah beralih ke kegiatan yang lebih bermakna, seperti syukuran, doa bersama, atau aktivitas lain yang inklusif dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Kondisi di SMPN 1 Kedunggalar berbanding terbalik dengan sejumlah sekolah lain di Kabupaten Ngawi yang memilih menggelar acara pelepasan secara sederhana dan khidmat:

– SMAN 2 Ngawi (SMADA): Sebagai salah satu sekolah favorit, SMADA menggelar acara pelepasan pada pagi hari di jam kerja secara sederhana, diisi doa bersama, dan tanpa pungutan biaya.

– SMPN 1 Paron: Melaksanakan upacara pada jam kerja dengan mengenakan seragam sekolah secara khidmat, bersahaja, namun tetap kreatif.

– SMPN 1 Mantingan: Mengadakan upacara kelulusan di halaman sekolah di bawah sinar matahari pagi yang sehat.

Sumber bidiknasional.com menambahkan, Kemendikbudristek sendiri telah menetapkan instruksi ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan acara kelulusan, meliputi:

Perizinan: Wajib meminta izin tertulis dari orang tua siswa.

Keamanan: Memastikan keamanan lingkungan sekolah hingga acara selesai.

Transportasi: Memastikan akses transportasi pulang yang aman bagi siswa dan orang tua, terutama karena transportasi umum terbatas pada malam hari.

Waktu Selesai: Acara dilarang sampai larut malam agar siswa dapat beristirahat dengan cukup.

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Kedunggalar, Agus Nur Setyadi, membenarkan adanya pelaksanaan acara tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (24/5/2026). Namun, ia berdalih bahwa kemegahan konsep acara itu murni atas keinginan dari para siswa sendiri.

“Sebenarnya sudah saya ingatkan untuk tidak membuat acara yang terkesan mewah, apalagi ada tarikan yang memberatkan. Namun, karena dimintai anak-anak, terpaksa saya mengiyakan,” dalih Agus.

Mantan Kepala SMPN 1 Gerih ini menambahkan bahwa dirinya memberikan izin dengan catatan acara harus kondusif, aman, tidak menimbulkan dampak negatif, serta mengantongi izin dari pihak terkait.
“Saya sadar nanti kalau ada masalah, pasti Kepala Sekolah yang menanggung,” lanjutnya.

Di akhir konfirmasi, Agus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika acara malam tersebut menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar. Ia berjanji akan segera melakukan evaluasi menyeluruh di internal sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Yoseph)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button