Terkait Parkir Warga Mengganggu Aktifitas Sekolah, Kadispendik Himbau Lurah Secepatnya Lakukan Mediasi
SURABAYA, JATIM, BN – Merasa risih tentunya jika melihat mobil diparkir dipinggir jalan & bukan pada tempatnya (garasi), apalagi jika setiap hari mobil “mendekam” pada lahan atau kawasan tempat pendidikan. Aktifitas sekolah menjadi terganggu ketika halaman sekolah di penuhi berjejer mobil warga sehingga ketika jam-jam masuk sekolah baik wali murid/pengantar anak ke sekolah ketika berangkat atau menjemput, hilir mudik anak-anak masuk ke pintu sekolah dan lalu lintas di depan sekolah menjadi sempit dan macet gara-gara parkir mobil warga yang setiap harinya nongkrong.
“Semestinya jika warga memiliki etika dan butuh lahan parkir untuk di gunakan dalam waktu panjang, kesadaran bertoleransi, memindahkan atau tidak memarkir mobilnya pada saat jam sibuk sekolah, saya rasa masalah teratasi ” tutur salah satu pemilik mobil sekitar SDN Kaliasin Surabaya yg mengalami hal tersebut (punya mobil tapi tidak memiliki garasi).
Seperti terjadi di beberapa sekolah yang berada di Surabaya, salah satunya adalah SDN Kedung Baruk 1/ 275 Surabaya. Area halaman sekolah berubah menjadi lahan parkir setiap hari sehingga sering menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.
“Sudah seringkali kita ingatkan, namun si pemilik mobil rupanya tetap saja memarkir mobilnya di depan halaman sekolah, terakhir beberapa hari yang lalu saat pihak sekolah menegor sang pemilik mobil untuk tidak parkir pada jam sibuk, salah satunya malah menjawab kenapa enggak boleh,” kata Luber Ayunani Kepala Sekolah SDN Kedung Baruk 1/275 Surabaya menirukan jawaban pemilik mobil.
Ia mengeluhkan perihal parkir warga sejak lama.Seringkali sekolah mengingatkan agar warga memindahkan mobilnya mulai pukul 06.00 wib – 12.30 Wib. Pada durasi waktu tersebut aktifitas sekolah sedang ramai-ramainya saat pagi hari siswa berangkat dan siang hari mereka pulang.
“Barangkali kesadaran mereka belum tergugah, jika saja tokoh masyarakat mau merapatkan hal ini, saya rasa kebijakan bersama akan hadir mengatasi hal ini,” keluhnya.
Lurah Kedung Baruk Fadjar Basuki ketika di konfirmasi wartawan terkait parkir warga mengatakan sudah seringkali menghimbau, bahkan Lurah seringkali di lapori dan langsung turun tangan.
“Itu masalah bisa di bilang lama mas, di ingatkan hari ini, besoknya di ulangi lagi dan selalu begitu. Bisa di bilang penyakitnya akut,” terang Fajar menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan.
“Seringkali saya melakukan himbauan, besoknya mobil sudah tidak parkir. Namun beberapa hari kemudian tetap saja mereka bandel dan kembali parkir seperti dulu lagi,” imbuhnya.
Di hubungi terpisah Kepala Dinas Pendidikan surabaya Ikhsan menyampaikan secara luas tidak hanya salah satu tempat pendidikan. Namun untuk seluruh sekolah baik SD maupun SMP di Surabaya yang mengalami hal senada. Ia mengatakan Seharusnya masing-masing kelurahan membantu memediasi kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan tidak berlarut-larut.
“Dalam waktu satu bulan ini kami Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan akan segera mengkaji, kemudian mengambil langkah seperti apa berikutnya,” tegas Ikhsan.
“Maka dari itu seyogyanya dari pihak warga, RT, RW, dan Kelurahan duduk bersama membuat suatu kesepakatan agar semua permasalahan segera terselesaikan,” ungkap Ikhsan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan hal serupa terkait masalah yang menimpa pada tempat-tempat pendidikan di Surabaya. Jika tidak di berlakukan kesepakatan bersama antar seluruh warga maka masalah akan terus berkelanjutan.
“Kami juga akan mengambil sikap tegas, minimal akan memasang rambu di sekitar area sekolah baik rambu di larang parkir atau rambu yang di perlukan,” jawab Irvan singkat.
Berdasarkan pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sangat jelas dilarang memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan pribadi namun hal tersebut pengecualian bila sudah mendapatkan ijin dari semua warga.
Dalam hal ini juga dibutuhkan kesadaran dan toleransi bagi si pemilik mobil tentunya. Bila merasa tidak mempunyai tempat parkir hendaklah mencari lahan parkir sewa yang biasanya ada didepan-depan gang. Masak beli mobil tidak mampu bayar sewa parkir atau tempat penitipan mobil. Bisa jadi memang biayanya cukup mahal parkirnya namun hal tersebut lebih baik daripada kita asosial dengan tetangga sekitar.
Artinya kondisi semacam ini bisa jadi lumrah dan biasa di beberapa kampung karena memang sudah dirapatkan dan menjadi kesepakatan bersama. Jadi, intinya kalau merasa terganggu dan dirugikan maka perlu dicarikan solusi mulai dari persuasi hingga eksekusi. (boody)