Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan di Waru Sidoarjo Tertangkap
SIDOARJO, JATIM, BN – Satu orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap M Rofi’i (37) dan Nur Aini (25) di sebuah rumah kawasan Jalan Brigjen Katamso III, Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo berhasil ditangkap Polisi.
“Satu tersangka kami tangkap, inisialnya S. Kami tangkap di kawasan Surabaya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada wartawan (5/8/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, lulusan Akpol 1997 menyebutkan, pelaku percobaan pembunuhan di Waru, Sidoarjo tersebut, lebih dari satu orang. “Terkait satu pelaku lainnya, masih kami lakukan pengejaran,” terangnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan polisi sudah menghimbau kepada pihak keluarga agar pelaku dapat menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun petugas kepolisian akan terus melakukan pengejaran. “Cepat atau lambat pasti tertangkap dan kalau melawan, pasti akan kami tindak tegas,” katanya.
Terhadap tersangka S, dikenakan pasal 354 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Atau pasal 338 berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi nantinya akan terus mengembangkan kasus ini mendapatkan kesimpulan motifnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nur Aini (25) dan M Rofi’i (37) yang diduga pasangan perselingkuhan menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan.
Keduanya terkapar bersimbah darah di bawah tempat tidur di sebuah rumah kamar lantai dua kawasan Jalan Brigjen Katamso III, Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (29/7/2019). (yah)