NTT

Adv. Asfuad Abdul Qohar, S.H., Minta Penangguhan Tahanan Bagi Kliennya.

KUPANG, NTT – BN, Merebaknya wabah Corona Covid 19 di Tanah Air tak hanya menjadi momok yang meresahkan di masyarakat kota atau pedesaan saja, namun juga menjadi perhatian dan kekuatiran bagi para tahanan penghuni lapas.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Asfuad Abdul Qohar, SH, kepada Ketua Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri kelas 1A, Kupang, NTT. Asfuad berusaha mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya karena pertimbangan keselamatan dan kesehatan bagi kliennya mengingat kondisi terkini sedang merebak wabah Corona dan rawan tertular, pada Kamis(2/4), di Rutan laki-laki dan Rutan perempuan Kupang, NTT.

“Kondisi rutan maupun lapas ini sangat rentan sekali menular terhadap virus Corono yang penyebarannya sangat masif, sebab dalmm ruangan yang begitu sempit serta sudah over capacity ini menambah resiko besar terhadap virus Corona,” ujar Fuad.

“Kondisi yang sangat terbatas baik ruang isolasi maupun penanganannya sangat minim sekali, sehingga semakin menjadi beban psikologis bagi penghuni lapas atau rutan itu sendiri, sehingga menyebabkan kekebalan atau imun dalam tubuh itu menurun akibat stres,” lanjutnya.

“Sehingga Pemerintah harus segera mengambil langkah kongkrit terkait kondisi yg sangat memprihatinkan, di antaranya harus segera memberi kemudahan bagi mereka bisa di asimilasi atau integrasi bagi yang berstatus napi, dan memberi penangguhan penahanan terhadap mereka yg berstatus tahanan,” pungkasnya. (AR/ Adv. Asfuad A.Qohar, S.H.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button