JATIM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Salah satu dinas langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayani secara online, namun pelayanan perizinan tetap berjalan optimal dan berjalan seperti biasa, sebab telah disediakan call center yang cepat dan tanggap.

Kepala DPMPTSP Ir.Ilham Hero Koentjoro, MSi mengatakan, “langkah tersebut selain untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jombang kendati pelayanan dialihkan secara online, namun pelayanan perizinan tetap berjalan optimal. Jadi pelayanan juga masih menjalankan secara online,” kata Ilham.

Layanan secara online atau Online Dingle Submisssion (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, kembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam mengajukan izin melalui OSS bila yang mengajukan adalah badan usaha, leqalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Adminitrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukam secara online oleh notaris.

Lakukan Langkah Permohonan Pemenuhan Komitmen OSS (Izin Usaha Komersial) pada DPMPTSP. Dan membaca/ mengetahui, Cara Aktifitas Izin OSS untuk izin yang masih berlaku.

Sedangkan jika perseroan, bisa langsung ketahap kedua yaitu login OSS dan.mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB dan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Download Petunjuk Pengisian OSS :-bit ku/petunjukoss

Setelah itu melakukan langkah-langkah Regitrasi Akun OSS.

1. Buka link ISS v 1.1 melalui (http::OSS.go.id)

2. Klik tombol daftar masuk > Daftar

3. Kengkapi data dalam form regitrasi > isi captcha > klik tombol submit

4. Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun > klik tombol aktifasi

5. Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS.

Setelah itu melakukan,: -Langkah-Langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Menengah).

A. Login

B. Prises BIB

C. Prises Izin Usaha

D. Proses Izin Komersial Operasional

Langkah-langkah Permohonan izin Berusaha Perseorangan (Skala Mikro Kecil)

A. Login

B. Proses NIB Dan Izin Usaha

C. Proses Izin Komersial/Operasional

Help Desk/Call Center OSS BKPM

-Bantuan teknis Sistem OSS :0807 100 2576

Email : heldesk.oss @ bkpm.go.id

-BKPM RI : Gedung Ismail Saleh jl.Gatot Subroto No.44 Jakarta Selatan (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button