KALBAR

BERIKAN KUASA KE JAKSA, SEKWAN DPRD KETAPANG DIDUGA MELEBIH WEWENANG PEJABAT

Dok. Darius Ivo Elmoswat, SH.

KETAPANG, KALBAR, BN – Agus Hendri, Sekertaris Anggota Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga melebihi kewenangan dalam hal memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menagih kepada mantan anggota dewan terkait mengembalikan uang kas daerah. Hal tersebut dikatakan Darius Ivo Elmoswat, SH, kepada BN Kamis 12/04/2018.

Pengacara yang perduli terhadap keuangan negara dan terhadap masyarakat kecil ini mengatakan mengatakan, ’’patut diduga Sekwan telah melampaui kewenangannya, dimana telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam hal untuk menagih mantan Anggota Dewan Ketapang untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” kata Darius Ivo Elmoswat, SH.

Menurut Darius, pihak Sekwan seharusnya terlebih dahulu melakukan tahapan tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi secara internal, setelah tahapan itu dilalui barulah menunjuk pengacara negara.

“Saya menghormati tugas kejaksaan yang telah mendapat kuasa khusus dari Sekwa. Tetapi saya sangat disesalkan langkah Sekwan yang tidak terlebih dahulu meminta para mantan anggota dewan untuk duduk bersama dengan Pemerintah Ketapang guna menyelesaikan tagihan tersebut,” sesal Darius

Darius Ivo Elmoswat, SH, yang juga sebagai mantan Anggota DPRD Ketapang pada tahun 2004-2009 meminta Agus untuk mentaati peraturan yang ada.

‘’Saya meminta agar Sekwan terlebih dahulu menyelesaikan hal ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan yang ada. Kami menduga Sekwan Agus Hendri tidak melakukan rapat atau musyawarah terlebih dahulu. Ada apa dengan sekwan Agus Hendri, apa ada suatu Kepentingan?,” pungkas Darius Ivo Elmoswat, SH dengan nada tanya.***(Yan Pullar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button