BANDAR LAMPUNG

Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama Kepala BPKP Hadiri Rakor Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di Gedung BPKP, pada hari Senin  Jaksa Agung Burhanuddin dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghadiri Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit antara Kejaksaan RI dengan BPKP. (27/06).

Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Supardi, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Sekretaris Utama Ernadhi Sudarmanto, Para Deputi BPKP, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi serta pegawai BPKP seluruh Indonesia secara virtual.

Kepala BPKP menyampaikan bahwa menyambut baik adanya Tim Gabungan ini dan dapat dijadikan stimulus dan penggerak untuk auditor di daerah dan dengan ini untuk pencegahan dan penyelamatan kerugian negara dan atau perekonomian negara, sehingga terbangun tata kelola industri kelapa sawit dapat menambah dan sebagai pendapatan negara.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pada 2021, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun. Bahkan menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkanya lebih besar lagi, yaitu menembus 46,8 juta ton. Produksi sebesar itu didukung oleh ketersediaan lahan perkebunan yang luasnya mencapai 15,1 juta hektare. Kementerian Pertanian mencatat, luas areal tersebut meningkat jika dibanding tahun 2020 yang seluas 14,9 juta hektare. Sementara itu, berdasarkan data kebutuhan konsumsi dalam negeri atas komoditas minyak goring hanyalah sekitar 5 juta ton.

“Atas dasar itu, merupakan sesuatu yang aneh jika Indonesia sebagai produsen minyak goreng mengalami kelangkaan minyak goreng untuk rakyatnya sendiri. Kita saksikan bersama beberapa waktu yang lalu, bagaimana masyarakat kesulitan dan mengantri demi mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan keluarganya,” ujar Jaksa Agung.

Berangkat dari kejadian tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dan hingga saat ini telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka.

“Sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait melalukan beberapa kali rapat koordinasi, yang secara umum menyimpulkan adanya permasalahan terkait tata kelola industri kelapa sawit yang perlu segera dibenahi.

Selanjutnya, sebagai tindaklanjutnya, melalui Surat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Nomor B-2185/MENKO/MARVES/HM.01.00/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022, yang pada pokoknya berisi meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola perusahaan industri kelapa sawit, ujar Jaksa Agung.

Atas dasar surat permintaan tersebut, dan mengingat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan persetujuan ekspor minyak goreng dan penyerobotan lahan kawasan hutan lindung untuk kegiatan perkebunan sawit, maka BPKP melalui Surat Kepala BPKP Nomor PE.04.01/S-533/K/D5/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, yang pada pokoknya meminta dukungan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan audit tata kelola industri sawit.

Atas permintaan BPKP tersebut, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan dengan berdasarkan pada Nota Kesepahaman antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih tanggal 23 Mei 2022, menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 204 Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Dalam pelaksanaan tugas Tim Gabungan ke depan, Jaksa Agung mengharapkan agar tim saling bahu membahu melakukan audit menyeluruh atas industri kelapa sawit sehingga akar masalahnya dapat ditemukan, dan direkomendasikan solusi penyelesaiannya, sehingga kedepannya terbangun tata kelola industri sawit yang baik dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Untuk selanjutnya, pada kesempatan ini pula, secara singkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua I, dapat memberikan arahan ke pada Tim, Kepala Perwakilan BPKP, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tentang Struktur dan Tata Kerja Tim Gabungan ini.

“Saya tekankan bahwa dalam hal audit menemukan penyimpangan yang sifatnya pidana dan berakibat timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Tim agar jangan ragu untuk merekomendasikan tindak lanjut penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang.

Namun saya ingatkan pula, agar Tim tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja, sehingga penegakan hukum yang akan dilakukan adalah penegakan hukum yang secara integral menjadi alat negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada BPKP yang selama ini telah menjadi mitra yang baik bagi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terkhusus dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saya mengharapkan agar hubungan dan sinergitas yang baik ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu, karena sinergitas merupakan kata kunci dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi dengan cepat dan efisien.

“Kejaksaan juga mengharapkan agar respons Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan, khususnya terkait penuntasan audit investigasi maupun perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri, sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan tepat waktu, dan  penyelamatan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dilaksanakan dengan cepat,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menyampaikan bahwa baru-baru ini dikejutkan dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran, atas kejadian ini, membutuhkan respon cepat untuk mengetahui penyebab dan mencari solusi pemecahan pemasalahannya.

Kejaksaan telah menempuh langkah penindakan karena secara nyata telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi. Sebagai langkah ke depannya pemerintah saat ini merombak berbaik kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus melanjutkan bahwa kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan jumlah 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

“Yang menjadi perhatian kita adalah sejak tahun 2015 sampai dengan akhir tahun 2021, perolehan dana pungutan eskpor BPDPKS mencapai sekitar Rp139,2 trilliun.

Terhadap subsidi biodiesel, ternyata sebagian besar hanya dinikmati oleh beberapa perusahaan besar, sehingga kita perlu memastikan apakah dalam pelaksanaan semua penyaluran dana pungutan BPDPKS tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tujuan ditetapkan penyalurannya, jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara maka akan dilakukan audit khusus,” ujar JAM-Pidsus.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat Nomor: B-2185/MENKO/MARVES/HM.01.00/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 perihal audit dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit dan Surat dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor:

PE.04.01/S.533/K/D5/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor tentang Pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, sehingga saat ini Kejaksaan RI dan BPKP membentuk tim khusus dimaksud.

“Objek pemeriksaan audit khusus ini diantaranya Realisasi Distribusi Minyak Goreng terkait dengan kebijakan DMO yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk mengalokasikan sejumlah produksinya untuk kebutuhan dalam negeri; Insentif Biodiesel sebesar Rp. 110 Trilliun; Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)/Replanting sebesar Rp6,59 triliun, dan Restitusi Pajak,” ujar JAM-Pidsus.

Lanjut JAM-Pidsus, tindakan hukum yang akan dilakukan diantaranya menginventaris peraturan formal; menginventaris surat-surat (administrasi) terkait; menkonstruksikan modus operandi; mempelajari unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku pidana; melakukan inventaris barang bukti dan membuat berita acara; melakukan ekspos sejara berjenjang; menyusun laporan audit tata kelola industri kelapa sawit; pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan tempat lain sesuai dengan kebutuhan Pemeriksaan.

JAM-Pidsus mengharapkan Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas penanganan terutama terkait isu-isu strategis negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Selain menjadi pemicu dan stimulus, keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan atau kerugian negara pencegahan yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu memenjarakan tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara.

“Perlu pula menjadi perhatian kita, saat ini masyarakat telah menunjukan perhatian dan tuntutannya kepada para masyarakat untuk penyelesaian cepat serta menuntaskan penyelesaian dan penanganan perkara tindak pidana korupsi, oleh karena itu maka hubungan penyidik dengan auditor ini tidak saja dilakukan di tingkat pusat, dengan ini para Kajati terus berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan BPKP agar tidak ada tunggakan yang semestinya tidak perlu penanganan yang lama,” ujar JAM-Pidsus.

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit antara Kejaksaan RI dengan BPKP dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Laporan: K.3.3.1/suhartono

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button