JATIMLAMONGAN

Terkait Rokok ilegal: 20 Toko dan Warung Dirazia Satpol PP Lamongan, Hasil Nihil

Satpol PP Pemkab. Lamongan gelar razia rokok tanpa pita cukai di dua Kecamatan Paciran dan Brondong Lamongan.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Wilayah pantura, kini jadi sasaran razia Satpol PP soal rokok tanpa pita cukai atau yang biasa disebut rokok polosan (ilegal).

Adapun hasil setelah dilakukan kegiatan razia barang kena cukai ilegal di Kecamatan Paciran dan Brondong, Kabupaten Lamongan tersebut hasilnya nihil.

“Tidak ditemukan adanya rokok tanpa pita cukai dan atau cukai palsu, jadi Nihil pelanggaran,” ungkap Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Lamongan, Safari. Senin (25/07).

Dijelaskan, “Giat razia/operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal. Telah memeriksa dan mengecek sebanyak 20 toko atau warung.

Namun tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal yang terdisplay di etalase toko-toko.

Hal ini, sesuai Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

PMK NO:215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai.

Serta sesuai dengan SE Kemendagri Nomor: 906/2114/SJ tentang inventarisasi dan pemetakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur renpem dan keuangan daerah terkait DBHCHT.

Dengan sanksi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ujarnya.

Dalam hal ini, Sugeng Widodo Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan juga menyampaikan, terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Sugeng Widodo, saat ini masyarakat Lamongan sudah sangat patuh,” tuturnya.

Di dua kecamatan yakni Brondong dan Paciran memang tidak ditemukan rokok ilegal. Ini berdasarkan kegiatan razia atau razia dan ops barang kena cukai ilegal Ini yang patut diapresiasi tentunya.

Namun, Sugeng berekspektasi, yang lebih terpenting adalah mari kita menjaga kesehatan secara bersama-sama. Utamanya adalah bagi anak-anak muda agar tidak merokok.

Sementara dan terpisah, Faisal Andy Rahman Pemeriksa Bea dan Cukai ahli pertama membenarkan, bahwa hari ini ada operasi rokok ilegal oleh Satpol PP.

Ia mengatakan, “Hari ini ada operasi rokok ilegal, Satpol-PP Lamongan saja tanpa Bea dan Cukai.

Satpol PP Pemkab Lamongan memang boleh melakukan razia rokok ilegal, menurut Faisol Andy, hal ini diatur diperaturan terkait pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button