PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Penyidik Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu melimpahkan 3 tersangka sindikat pencurian baterai dan kabel menara Base Transceiver Station (BTS) ke Kejari Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Nas Yuhan (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, Suardi alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang Tanggamus, dan Novri Aristiawan (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.
Pelimpahan dilakukan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1148/L.8.20 / Eoh.1 /08/2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Perihal Penyidikan berkas perkara dengan Tersangka Novri Aristiawan, dkk sudah lengkap atau P-21.
“Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya,” kata Kapolsek Pagelaran kepada awak media pada Selasa (16/8/22) siang.
Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka ditangkap Polisi pada Kamis 16 Juni 2022, pukul 2 dinihari saat melakukan pencurian di menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pada awalnya kawanan ini berupaya mencuri sejumlah baterai di menara BTS tersebut, namun tidak berhasil membobol gemboknya dan akhirnya hanya dapat mengambil kabel tembaganya.
“Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah golok dan 1 gulung kabel tembaga hasil pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.” Tandasnya.
Reporter: abd
Editor: Budi Santoso