JAKARTA

Jampidum Kejagung  Kabulkan Dua Pengajuan Restorative Justice

Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung (Foto:Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana akhirnya menyetujui 2 (Dua) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada  Senin 16 Januari 2023.

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka RENGKI SAPUTRA als RENGKI bin JOHAN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 
  2. Tersangka AFDALUL PUTRA PGL AFDAL bin ISEL dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adapun alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; dan Pertimbangan sosiologis hingga masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Dr. Fadil Zumhana, JAM-Pidum Kejagung memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1) 

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Laporan : Toddy Pras H

Editor  : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button