Kejagung Periksa Direktur PT Graha Prima Agung Terkait Dugaan TPPU Bakti Kominfo
Dr. Ketut Semedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 terus di dalami oleh Kejaksaan Agung.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Angung kembali memeriksa satu orang saksi terkait dugaan pencucian uang pada perkara tindak pidana korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo RI.
Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin 16 Januari 2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Semedana menjelaskan saksi yang diperiksa berinisial SAW Direktur PT. Graha Prima Agung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dalam pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung oada Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020 – 2022.
Dalam keterangan tertulis diketahui pemeriksaan saksi SAW dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Laporan: Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso