Opini
Melepas Jerat Narkoba
Penulis adalah Lawyer
Arti dari kalimat Melepas Jerat Narkoba sesuai kaedah Bahasanya adalah berarti suatu keinginan, keseriusan dan keberanian yg sungguh-sungguh dari diri sendiri tanpa ada tekanan dari siapapun untuk mengakui, untuk menjauhi dan berjanji untuk tidak menggunakan Narkoba lagi.
Berat bagi seorang pemakai dan Pecandu untuk melepaskan jerat tersebut.
Tapi jika ada keinginan serius maka hal tersebut tidak mustahil dilakukan.
Ada kekhawatiran atau ketakutan dari pengguna atau pecandu narkoba saat akan melaporkan dirinya sendiri atau orang dekatnya ke BNN/ BNP/ BNK, untuk mendapat penyembuhan dari ketergantungan Narkoba, Mereka merasa
ketakutan akan di tangkap atau menjadi TO (Target Operasi) aparat,
padahal bagi pengguna atau pecandu yang segera melaporkan diri ke BNN akan mendapatkan REHABILITASI bukan akan di tangkap.
Jangan kuatir, karena ada kepastian Hukum yg melindunginya, bahwa yang ditangkap itu adalah mereka para pengedar atau para Bandar Narkobanya. Yang telah di atur di Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Trigger atau pemicu anak-anak kita dan Generasi Muda Kita rentan terjerat Narkoba adalah : Individual, Ketemu Teman, Di rumah tidak Happy dan Punya uang (cash money).
Tapi seyogyanya BNN dan Kepolisian punya sekala Prioritas, seperti : Pemberantasan Narkoba diperkuat, Intelejen pemberantasan Narkoba di perkuat dan Pencegahan harus kuat dari Hulu sampai hilir.
Di sisi lain BNN & Aparat Kepolisian untuk terus menerus tanpa henti memberikan Wawasan, memberikan pengertian tentang implementasi Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak, Remaja & Generasi muda,
bukan malah terkesan Aparat menjaga jarak,
apalagi Aparat memberi kesan menakut-nakuti akan mengambil tindakan Preventif bukan direhabilitasi.
Marilah Kita semua bersama-sama saling menjaga dan melindungi potensi dan cita-cita anak-anak Kita dan Generasi Muda Bangsa Kita ini.
Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2018