Bangunan Baru Dinkes TTU Terancam Mangkrak

KEFAMENANU, BN – Pembangunan gedung kantor baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dibangun persis di samping Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam mangkrak.
Masa kontrak pembangunan gedung yang bersumber dari APBD TTU akan selesai pada tanggal 31 Desember 2017, namun progres pengerjaannya baru sekitar 30 persen.
Pantauan wartawan dilapangan, Sabtu 30/12 di lokasi pembangunan, tampak belasan tenaga kerja sibuk menegerjakan pembangunan gedung yang mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2017 lalu.
Dari sisi kiri bangunan sudah mulai dipasang tembok dari batu merah. Sedangkan di sisi kanan gedung hanya tiang tembok yang sudah berdiri.
Yoksan Bureni, panitia pelaksana kegiatan (PPK) saat dikonfirmasi via telepon mengakui keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Ia mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pihak PT. Rinjani Karya Abadi selaku kontraktor pelaksana agar segera menyelesaikan pengerjaannya.
“Kita sudah beberapa kali berikan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya tapi ya progres pekerjaan seperti yang kaka lihat di lapangan tadi” ungkap Yoksan. Sembari mengatakan bahwa untuk progres pekerjaan dalam laporan yang diterima pihaknya 2 minggu lalu itu 24,6 %. Sementara untuk saat ini ia mengaku belum tahu karena proses pekerjaan sudah berjalan terus, dan akan diinfokan kepastiannya sudah berapa persen.
Meskipun terkesan lambat, Yoksan mengaku negara tidak mengalami kerugian akibat proyek ini. Pasalnya dana yang baru dicairkan oleh kontraktor pelaksana sebesar 20 persen atau Rp 590.000.000. Sedangkan progres pekerjaan sudah melebihi dana yang dicairkan. Total anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 2.916.465.000.
Ia mengatakan dirinya masih harus berkonsultasi dengan kepala dinas dan tim TP4D untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kebetulan pak Kadis juga ada sedikit gangguan kesehatan jadi saya belum berkonsultasi dengan beliau, nanti harus konsultasi juga dengan TP4D baru kita putuskan apakah mau langsung di PHK atau diberikan waktu 50 hari sesuai masa adendum yang berlaku,” terang Yoksan.
Sementara PT. Rinjani Karya Abadi hingga berita ini diturunkan belum merespon SMS maupun telepon dari wartawan. (Lius/yadi)