BERITA UTAMAJATIM

Proyek Pasar Hewan Parang Rp 1,027 M Berbau Korupsi

Material Batu Ambil Tanpa Ijin, Kontraktor Keruk Rupiah

 

Pekerja sedang memecah batu di lokasi pekerjaan

MAGETAN, BN Proyek pembangunan Pasar Hewan di Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dalam Tahun 2017 yang menelang anggaran Rp 1,027 M lebih berupa pagar keliling telah selesai dikerjakan oleh CV Anugrah Magetan, namun kini menjadi tanda tanya masyarakat sekitarnya.

Hasil penelusuran tim BN dilapangan tergali informasi bernada sama menyebutkan,ā€ Mas, kok enak sekali ya pemborongnya, tidak membeli dan mendatangkan batu ke lokasi malah pecahi batu yang ada ! . Apakah Dinas Industri dan Perdagangan Kab Magetan tidak menganggarkan karena batu aset negara ada dilokasi setempat, ā€œkata salah satu warga.

Himawan salah satu warga yang ada ketika itu menyelutuk.ā€ Mas , dari Dinas Industri dan Perdagangan (Inndag) Kab Magetan, pasti sudah dianggarkan dalam RAB . Hanya yang menjadi pikiran dan pertanyaan kita semua ini, apakah batu yang ada dilokasi itu, pemborongnya membeli ke negara apa tidak, itu saja, ā€œungkap warga lainnya.

Aktivis Lembaga Pemantau Independen ( LPI ) Magetan dengan inisial Dhj mengatakan ,ā€ berdasarkan yang tersirat dalan Undang-undang Dasar 45 ( UUD ) pasal 33 tertulis ,ā€ Air, tanah dan kandungan yang ada didalamnya dikuasai oleh Negara dsbnya ā€œ. Dan juga sebenarnya ada aturan yang mengatur semua itu, yaitu di Undang-undang Minerba ā€˜ untuk itu pemborong itu harus mengerti dan menyadari bahwa perbuatannya di duga sudah melanggar. Dikatakan pula olehnya, selayaknya Dinas sebagai Pengguna Anggaran dimanapun berada memberi sosialisasi kepada pemborong yang akan mengerjakan sebuah proyek, jangan setelah mulai ada yang mengintai dan paham baru melangkah, ā€œkatanya.

Darmaji sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dengan entengnya mengatakan ,ā€ kalau batu-batu yang ada telah mengganggu pekerjaan sehinggah terpaksa dipecahkan dan dipergunakan, ā€œjawabnya dengan enteng.

Tapi ketika BN menunjukkan foto yang ada, Darmaji pun diam sejenak, lalu dia mengucapkan,ā€ semua itu nantinya akan diperhitungkan kembali dalam arti bisa CCO atau tambah kurang mas, ā€˜jelasnya.

Lagi-lagi BN menyebutkan bahwa CCO hanya bisa diberlakukan maksimal 10 % aja yang tidak bersifat konstruksi dan apakah itu sudah ijin ke negara atau pemerintah kabupaten, seperti hal para pengusaha Galian C yang ada sekarang ini ? Darmaji pun akhirnya melontarkan kata,ā€ oh ya mas, nanti kita akan cak dilapangan, ā€œ janjinya.

Sampai Pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Hewan di Parang selesai dan berita ini di tulis , Darmaji sebagai PPTK belum bisa ditemui oleh BN dan Lebih parah lagi Pengguna Anggaran kemarin masih sebagai Kepala Dinas dan sekarang Plt ( Pelaksana tugas ) Dinas Perindustriaan dan Perdagangan sama sekali susah untuk ditemui. ( AR )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button