OPINI
Ruang Gelap Pembahasan APBD
Oleh : Dakelan
Pembahasan APBD antara DPRD dengan pemerintah daerah (eksekutif) ternyata tidak lepas adanya praktek korupsi. Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 19 tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan 19 pejabat di Kota Malang, 18 diantaranya adalah anggota DPRD Kota Malang. KPK kembali membuat kejutan dengan menetapkan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah tersangka yang cukup banyak yaitu 38 tersangka.
Jika melihat ke belakang, tidak hanya saat ini saja kasus-kasus korupsi yang melibatkan para anggota DPR maupun DPRD. Kita bisa menyaksikan bagaimana kasus korupsi E-KTP yang banyak melibatkan wakil rakyat yang terhormat, dimana kasus korupsi E-KTP bisa dikatakan merupakan mega korupsi dan melibatkan tidak hanya anggota DPR, banyak pejabat kementerian, pengusaha (swasta) yang terlibat dalam bagi-bagi duit rakyat tersebut.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan Pejabat daerah (eksekutif), sebagian besar tidak jauh-jauh dari suap-menyuap dalam kebijakan anggaran daerah, baik pada tahap perencanaan maupun tahap pelaksanaan anggaran daerah (APBD). Pada tahap perencanaan, suap biasanya dilakukan oleh pihak eksekutif dengan motif agar anggota DPRD menyetujui proyek atau kegiatan yang diajukan oleh eksekutif melalui kebijakan APBD. Sedangkan pada tahap pelaksanaan biasanya suap-menyuap sudah mulai melibatkan swasta yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan proyek dari APBD.
Kita patut bersyukur, karena di Indonesia ini memiliki lembaga seperti KPK yang dengan segala kewenangan yang dimiliki telah mampu membongkar berbagai korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan wakil rakyat didaerah. Dimana selama ini, proses suap-menyuap dalam pembahasan APBD sudah menjadi rahasia umum akan tetapi tidak bisa terbongkar, kebanyakan modus korupsinya adalah suap-menyuap sehingga sulit dibutuhkan kecuali hanya melalui penyadapan dan itu hanya dimiliki oleh KPK.
Selain itu aparat penegak hukum yang ada didaerah masih belum bisa berkerja dengan maksimal, selain alasan keterbatasan kewenangan juga masih adanya konflik interes yang tinggi, sehingga ada rasa ewuh pakewuh untuk melakukan proses hukum ketika terjadi dugaan korupsi yang melibatkan kedua unsur pemerintah daerah tersebut.
Berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat daerah juga menunjukkan betapa lemahnya fungsi pengawasan internal. Salah satu tugas inspektorat misalnya, yang semestinya bisa melakukan deteksi awal terhadap terjadinya potensi korupsi oleh pejabat daerah. Sayangya secara kelembagaan inspektorat juga masih dibawah koordinasi kepala daerah, sehingga terdapat konflik interest yang cukup tinggi. Kondisi inilah yang menjadikan pengawasan terhadap pengambil kebijakan menjadi sangat lemah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpeluang menjadi bancakan dari setiap aktor anggaran, terutama eksekutif dan legislatif (baca: DPRD), kedua aktor tersebut berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari setiap alokasi anggaran daerah. Keuntungan tersebut didapatkan mulai dari pembahasan APBD sampai pelaksanaan APBD.
Pada saat pembahasan APBD, biasanya DPRD akan melakukan komunikasi dengan eksekutif untuk melakukan negoisasi tersebut dan ini hasil dari “negoisasi” tersebut adalah terjadinya praktek suap menyuap sebagaimana yang terjadi di Kota malang. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, biasanya baik eksekutif maupun legislatif akan mendapatkan fee proyek yang didapat dari pihak swasta yang mendapatkan proyek APBD, kita bisa melihat kasus walikota Batu yang menerima suap dari swasta.
Praktek perburuan rente (rent seeking) dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan baik kepala daerah maupun legislatif untuk menutup ongkos pemilihan yang masih cukup mahal. Selain itu, pejabat daerah baik dieksekutif (Kepala daerah) dan legislatif merupakan aktivis atau anggota partai politik yang memiliki tugas menyediakan uang untuk pengelolaan partai politik.
Diakui atau tidak, seorang politisi memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mendapatkan keuntungan guna memelihara jaringan dan konstituen (pemilih) mereka, dan juga memiliki tangungjawab untuk menyetor dana kepada partai pengusung. Di Indonesia persoalan partai politik masih memiliki persoalan mendasar, yaitu mengenai pendanaan meskipun selama ini sudah mendapatkan dari pemerintah namun nilainya masih sangat kecil.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan untuk meningkatkan bantuan pemerintah kepada partai politik untuk menghindari peluang perburuan rente yang dilakukan oleh anggota dan kader partai politik terhadap anggaran daerah karena itu sangat merugikan masyarakat. Tentunya peningkatan jumlah anggaran untuk partai politik tersebut harus dibarengi dengan standart akuntabilitas yang tinggi agar penggunaan anggaran oleh partai politik benar-benar sesuai dengan kebutuhan parpol. Meskipun langkah ini juga belum menjamin, hilangnya sumber pendanaan dari hasil korupsi APBD.
Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan reformasi tahapan penganggaran daerah terutama pada tahapan pengadaan barang dan jasa, karena ini adalah tahapan yang cukup kiritis dan menjadi peluang untuk terjadinya korupsi APBD. Perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa mutlak untuk dilakukan, meskipun selama ini banyak daerah sudah menggunakan sistem E-procruement maupun E-katalog, namun nyatanya sistem tersebut belum mampu mengurangi peluang dan potensi korupsi.
Pemerintah daerah harus mulai membuat sistem pembahasan anggaran yang transparan. Hal ini menjadi penting agar public luas bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pembahasan APBD. Jika tidak maka akan selalu ada ruang transaksi untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan kajian FITRA pada 2016-2017 di 70 Kabupaten/Kota yang tersebar di 19 Provinsi, indeks transparansi pemerintah daerah terbilang kecil, yaitu rata-rata hanya mencapai 0,58. Salah satu indikatornya adalah akses dokumen public termasuk dokumen perencanaan penganggaran yang sulit.
Selain sistem elektronik yang sudah banyak dijalankan oleh pemda, perlu untuk juga membuat mekanisme reward dan punisment baik kepada panitia pengadaan maupun perusahaan-perusahaan yang ikut tender secara elektronik. Dalam sistem E-proc belum ditampilkan informasi mengenai penerima manfaat dari perusahaan atau Beneficial Ownership (BO), sehingga hal memungkinkan jika sebuah perusahaan masuk dalam daftar hitam, si pemilik masih dapat mendirikan perusahaan lagi yang dipakai sebagai bendera untuk mengikuti tender proyek pemerintah, atau meminjam perusahaan lain. Lain halnya jika informasi mengenai perusahaan peserta tender sampai pada informasi nama pemilik, maka publik akan dapat memantau dan ini akan sangat membantu pemerintah daerah agar orang tersebut tidak dapat lagi ikut tender meskipun dengn perusahaan yang berbeda.
Perlu upaya hukum luar biasa untuk menimbulkan efek jera, selama ini putusan-putusan sidang korupsi hukuman yang dijatuhkan masih minimal. Untuk dapat menimbulkan efek jera maka harus ada keberanian untuk memberatkan hukuman terutama bagi pelaku dari kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, bagi tersangka kasus korupsi yang sudah menerima hukuman tetap dilarang untuk mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif merupakan salah satu langkah politik yang perlu untuk dipertimbangkan supaya ada efek jera, sekaligus untuk memberikan jaminan politik kepada masyarakat dengan adanya calon-calon anggota legislatif yang memiliki integritas yang tinggi.
Penulis adalah : Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur.