JATENG

Puluhan Warga Gondangsari Pertanyakan Pembuatan Sertifikat Hampir 4 Tahun Tak Kunjung Jadi

Kades Gondangsari Tukiran ketika ditemui wartawan dirumahnya, (12/7) foto: h74.

WONOGIRI, JATENG, BN – Puluhan warga di Desa Gondangsari Kecamatan Jatisrono mempertanyakan pembuatan sertifikat yang telah hampir 4 tahun tak kunjung jadi.

Pasalnya warga yang mengajukan penyerti-fikatan tanah telah membayar uang hingga jutaan rupiah namun sudah hampir 4 tahun jalan tak ada kabar kejelasannya.

“Warga menduga uang pembuatan sertifikat yang telah dibayarkan disalah gunakan oleh oknum perangkat desa sehingga pembua-tan sertifikat tak terealisasi sampai seka-rang,” ungkap salah seorang warga Gondangsari ketika ditemui wartawan (2/7

Dari informasi yang diperoleh BN, salah satu pemohon warga Gondangsari bernama Mamin (46) mengungkapkan pak camat telah meminta kepada pihak desa agar mempercepat proses pembuatan sertifikat

“Belum lama ini setelah warga mengajukan kekesalan kepada pak camat, sempat ia datang kerumah saya meminta untuk menunggu beberapa hari agar desa sece-patnya menyelesaikan pengajuan sertifikat warga yang sudah lama tersebut,” ungkap istri Mamin saat ditemui dirumahnya Gondangsari (28/6).

Kades Gondangsari Tukiran mengatakan warga yang menyertifikatan melalui saya hanya dua orang dan itupun tanah warisan, menjadi lama karena tanah warisan harus disetujui oleh semua ahli waris.

“Setelah Pak Camat Yogy purna ada kekosongan PPAT sehingga menjadi lama karena masih menunggu SK PPAT camat baru,” kata Tukiran

“Pengajuan sertifikat dua warga itu baru tahun 2017 kemarin sehingga baru berjalan satu tahun. Sedangkan  yang lama sampai bertahun-tahun warga yang mengajukan lewat Sekdes Suparno yang mengurusinya juga Sekdes sendiri, ” jelas Kades ditemui dirumahnya Gondangsari Jatisrono (12/7).

Sementara Sekdes Suparno ketika dikonfir-masi perihal itu dia mengatakan, penyer-tifikatan warga Gondangsari tetap akan saya selesaikan setelah camat yang baru sudah punya SK PPAT.

“Pengurusan sertifikat warga Gondangsari menjadi lama salah satunya tanah sawah jual beli tidak bisa dipecah,” katanya.

“Untuk total berapa orang yang mengajukan penyertifikatan saya tidak dapat mau mem-berikan jawaban, pokoknya semua akan saya selesaikan dan saya telah sepakat dengan warga yang mengajukan melalui saya. Soal uang warga memang telah membayar yang menerima saya,” pungkas-nya. (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button