JATIM

Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Buruh Pabrik Di Gresik Gelar Unjuk Rasa

GRESIK, JATIM, BN – Puluhan pekerja PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas yang dirumahkan meminta keadilan, Senin (24/9) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Para pekerja itu meminta hak upah selama dirumahkan sejak 2013.

Puluhan buruh meminta haknya secara perdata di Pengadilan Industrial PN Gresik. Sebab sejak 2013 dirumahkan sampai saat ini tidak diberi kejelasan kapan kembali bekerja, sebab, saat ini perusahaan PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas akan kembali produksi.

“Saat ini, perusahaan akan produksi dan tidak pailit lagi. Lami meminta hak-hak saat dirumahkan kemarin diberikan penuh, sebab tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Aries, perwakilan LSM yang mendampingi puluhan buruh unjuk rasa di PN Gresik, Senin (24/9/2018).

Massa yang mengawal proses persidangan di luar PN Gresik merasa senang, sebab majelis hakim PN Gresik Lia Herawati mengabulkan gugatan dalam putusan sela.

“Hakim telah mengabulkan putusan sela dari gugatan para pekerja yang menuntut hak-haknya. Hak pekerja selama dirumahkan sejak 2013 sampai sekarang belum diberikan,” kata Hariyadi, kuasa hukum para pekerja yang dirumahkan PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas, Senin (24/9/2018).

Usai sidang, massa melanjutkan unjuk rasa ke pabrik PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas di wilayah Kecamatan Driyorejo. Massa meminta ada kejelasan dari pihak perusahaan dalam memberikan upah PHK.

“Kami akan unjuk rasa sampai tuntutan hak-hak sebagai pekerja diberikan oleh perusahaan, sebab saat ini faktanya perusahaan tidak pailit,” kata seorang pekerja PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas yang dirumahkan dan enggan menyebutkan namanya.

Namun puluhan massa yang unjuk rasa di pabrik tidak ditemui oleh perwakilan manajemen. (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button