JATIM

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus Polisi Gadungan

SURABAYA, JATIM, BN – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dengan memakai seragam dan atribut lengkap serta membawa pistol yang berdinas di Polrestabes Surabaya.

Pelaku Andrian Subroto (37) warga dari Komplek Sidotopo Dipo Surabaya yang merupakan polisi gadungan ini, diringkus di daerah Ploso Surabaya setelah dilakukan pengecekan dilokasi, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya,” tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/9/2018).

“Pelaku Andrian mendapatkan seragam dan atribut Kepolisian serta pistol dengan cara membeli dari online, sedangkan amunisinya milik dari mertuanya karena mertuanya merupakan pensiunan Polri,” katanya.

Sambil memakai seragam Kepolisian lengkap dengan atribut dan KTA anggota Polri serta membawa pistol yang diselipkan dipinggangnya, pelaku berkeliling di wilayah kota Surabaya dan di indikasikan mencari serta mendatangi tempat- tempat perjudian untuk meminta jatah uang keamanan,” terangnya.

“Selain itu juga, pelaku telah merubah dan memalsukan jenis pekerjaannya sebagai anggota Polri di dalam kartu identitasnya (KTP), ” jelasnya.

“Berkedok sebagai polisi gadungan dilakukannya sejak bulan Januari 2018,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dari tangan pelaku antara lain, dua buah pistol jenis Air Gun dan Golok, lima amunisi aktif kaliber 38 mm, tiga buah KTP, sebuah lencana penyidik, dua buah HP, Sim C dan A, dua buah STNK motor dan dua buah KTA Polri identitas orang lain.

“Pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 266 ayat (2) KUHP yaitu, memberikan keterangan palsu pada buku otentik,” pungkasnya. (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button