JATIM

Polsek Kebomas Tangkap Dua Pelaku Spesial Pencurian Burung

GRESIK, JATIM, BN – Alvin Asada Putra (21), dan Febri (19) kedua tersangka pencuri spesialis burung love bird tak berdaya setelah kedapatan mencuri burung milik Suparman warga asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Alvin dibekuk beserta barang bukti dua ekor burung love bird. Akibat perbuatannya itu, kedua warga asal Bulak Banteng, Surabaya itu meringkuk di penjara setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebomas.

Kasus pencurian ini berawal saat korban Suparman seperti biasanya menjemur dua burung love bird piarannya dijemur, ditaruh, dan digantung didepan teras rumah.

Setelah digantung didepan rumah, salah satu rekan korban Agung, melihat dua orang tidak dikenal sedang mengawasi burung yang berada di teras rumah korban. Tidak lama kemudian dari salah satu pelaku masuk kedalam teras rumah, dan mengambil dua ekor burung love bird. Selanjutnya, pelaku langsung pergi.

Melihat kejadian tersebut rekan korban mengajak temannya Jujuk untuk mengejar pelaku, dan akhirnya tertangkap di lapangan Desa Sekarkurung.

Bersamaan dengan itu ada patroli dari anggota Polsek Kebomas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kebomas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian burung sebanyak lima kali,” ujar Panit I Polsek Kebomas, Ipda Dawud, Kamis (27/09/2018).

Selain mengamankan dua tersangka polisi juga menyita dua ekor burung love bird dari hasil mencuri.

“Kedua tersangka merupakan spesialis pencuri burung love bird. Pasalnya, sebelum tertangkap kedua pelaku ini sudah melakukan tujuh kali pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” tandas Dawud.

Sementara salah satu pelaku Alvin menuturkan, dirinya melakukan pencurian ini hasilnya digunakan untuk ebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari sekaligus untuk berfoya-foya,” pungkasnya. (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button