Sempat Diwarnai Ketegangan, Akhirnya Rumah Anggota DPRD Banyuwangi Dieksekusi
BANYUWANGI, JATIM, BN – Rumah Ali Mustofa seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang terletak di Perumahan Griya Dadapan Indah Blok B No.1 di eksekusi, (Kamis 22/11/2018).
Ali Mustofa yang asli warga desa Tembokrejo Muncar sempat melakukan perlawanan dengan mendatangkan massa,
namun massa tidak bisa berbuat banyak karena proses eksekusi dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres Banyuwangi dan juga dibantu dari TNI.
Kabag ops Polres Banyuwangi Kompol Sumartono memerintahkan anggotanya untuk mengamankan proses eksekusi.
“Yang mengganggu eksekusi silahkan diamankan, jika melakukan perlawanan silahkan ditangkap”, perintah kabag ops.
Akhirnya proses eksekusi dilaksanakan oleh Sunardi selaku juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dibacakanya surat Penetapan eksekusi.
Dengan disebutkan luas tanah yang di eksekusi seluas 225 M ” dengan sertifikat hak milik No.1003 atas nama Hikmah telah dibalik nama menjadi Hendro priyanto selaku pemenang lelang dan pemohon eksekusi.”
” Pihak termohon tidak mengindahkan dan melaksanakan isi risalah lelang secara suka rela, sehingga dilakukan eksekusi”, jelas Sunardi.
Sementara itu Ali mustofa menganggap dia telah membeli rumah tersebut dari saudara Hikmah dengan sistem over kredit melalui Bank BTN sejak tahun 2016.
” Pembelian rumah ini saya lakukan lewat Bank BTN, Notarisnya juga dipilihkan pihak BTN”, ujar Ali.
Setelah proses eksekusi, kuasa hukum dari pemohon saudara Dudy sucahyo sh mengatakan bahwa sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi telah melayangkan Anmaning, tetapi tidak dihiraukan.
” Waktu gugatan Perdata di PN Banyuwangi, tergugat tidak bisa menunjukan bukti autentik kepemilikan tanah tersebut”, jelasnya. (rip).