Proyek RSUD Grati Rp13 M Patut Diawasi
■ dr Agung Basuki Takut Disadap KPK ?
PASURUAN, JATIM, BN – Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) GRATI Kab Pasuruan (Lanjutan) di bawah tanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang dikerjakan PT Cipta Karya Multi Teknik senilai Rp 13 M berjalan sesuai dokumen pelaksanaan kegiatan (Kontrak).
Redaksi koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com Biro Pasuruan bersama Mitra Koalisi, LSM & Wartawan Pasuruan melayangkan surat Permohonan Informasi dan Dokumen proyek Pembangunan RSUD Grati (lanjutan) secara resmi kepada dr. Agung Basuki, M. Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Selasa, (16/10). Namun sangat disayangkan hingga berita ini dikirim kemeja Redaksi, Sabtu (01/12) surat permohonan Informasi dan dokumen proyek pembangunan RSUD Grati (lanjutan) yang menjadi hak publik dan telah diterima secara langsung oleh dr. Agung Basuki, M. Kes “diabaikan”.
Sikap “slintutan” pejabat publik yang terkesan “plin plan” ini jelas sangat mencederai kepercayaan publik dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Padahal saat penyerahan surat permohonan Informasi dan dokumen publik, Selasa (16/11) kala itu dr. Agung Basuki, M. Kes dihadapan wartawan koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com secara tegas berjanji memberikan dokumen pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan RSUD Grati (lanjutan).
“Saya akan serahkan dokumen proyek pembangunan RSUD GRATI, namun saya minta kerjasamanya dan tolong jangan diberitakan,” kata dr. Agung Basuki, M. Kes dihadapan rekan wartawan lain dan salah seorang LSM sembari berkata, “jika ada sesuatu temui saya langsung jangan lewat telepon takut disadap KPK,” lanjutnya.
Reaksi berlebihan yang ditunjukkan dr. Agung Basuki, M. Kes kala itu dengan mengatakan “takut di sadap KPK” spontan memunculkan beragam tanya, kenapa Kepala Dinas Kesehatan tersebut takut di sadap KPK ? benarkah mantan Dirut RSUD Bangil ini “diintai” KPK ? semoga saja tidak.
Peringatan tegas “menakutkan” dr. Agung Basuki, M. Kes yang disampaikan dihadapan pemohon Informasi dan dokumen publik untuk tidak membangun komunikasi “udara” ternyata bukan siasat belaka. Terbukti, wartawan koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com yang berkali kali menghubungi dr. Agung Basuki melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi tidak pernah mendapat tanggapan.
Terpisah Drs. Edy Sutanto, SH, Direktur LSM koalisi Pengawas Nasional (KPN) RI DPD Jawa Timur mengaku prihatin melihat sikap kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang patut diduga dengan sengaja menolak secara langsung maupun tidak langsung menyerahkan dokumen proyek pembangunan RSUD Grati (lanjutan) yang menjadi hak publik.
“Sungguh ironi, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang patut diduga kuat baik langsung maupun tidak langsung menyembunyikan informasi dan dokumen publik terhadap setiap pemohon informasi publik. Jika dugaan itu benar, maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan berpotensi melanggar Peraturan Perundang Undangan tentang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Untuk mengetahui alasan logis serta dasar yuridis dr. Agung Basuki, M. Kes kepala Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan “menolak” permohonan Informasi & Dokumen Publik pemohon Informasi Publik, ikuti ulasan Bidik Nasional pada edisi pekan depan. (*/toddy)