BERITA UTAMAJATIM

Proyek Rabat Beton Desa Ploso Dikerjakan Asal Jadi

Belum  Satu Tahun Sudah Pecah-Pecah

JOMBANG, JATIM, BN – Pembangunan insfratruktur jalan di wilayah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang  yang dianggarkan APBD 2017 terkesan asal-asalan.  Salah satunya proyek jalan rabat yang di kerjakan swakelola dengan volume 467 Meter ini diduga spekqualifikasinyanya tidak sesuai dengan RAB nya.

Informasi yang dihimpun BN, proyek jalan rabat  yang diduga dikerjakan asal-asalan ini berada di Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, anggaran tahun 2017 sebesar Rp 345.500.000. Menurut warga setempat kurang memuaskan karena banyak yang retak-retak di setiap ruas jalan rabat, sehingga ada kesan dikerjakan asal jadi.

Menurut salah satu tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Ploso yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, ” informasinya,  warga setempat kurang puas dengan pengerjakkan proyek jalan rabat tersebut. Karena belum satu tahun sudah banyak yang retak,” kata tokoh masyarakat itu.

Sumber BN itu menjelaskan sampai saat ini warga menunggu kapan diperbaikinya jalan rabat di Dusun Balong dari itu, kalau tidak ada perbaikan, dikuatirkan akan terjadi kerusakan yang lebih parah lagi yang mengakibatkan pengguna jalan kurang diuntungkan  kenyamanannya.

Terpisah wartawan BN konfirmasi kepada Jumadi, Pjs. Kepala Desa Ploso, ia mengatakan sudah beberapa kali wartawan menanyakan soal proyek jakan rabat itu, ia beralasan kerusakan jalan rabat itu karena faktor alam. “Keretakan itu masalahnya kondisi di wilayah Utara Brantas memang rawan tanahnya gerak, ” elaknya.

Menyikapi masalah ini LSM Kompak meminta aparat hukum turun ke lokasi biar tahu bagaimana proyek dari anggaran APBD 2017 tersebut penggunaannya.

“Kalau pihak inspektorat sudah pernah melakukan pemeriksaan, terus bagaimana kelanjutaannya dan apa tindakannya selanjutnya. Kalau memang nanti ada kerugian negara, ketegasan dari pihak inspektorat sangat di harapkan oleh masyarakat setempat, jangan sampai terkesan tutup mata. Kami siap mrmbantu melaporkan ke Kantor Kejaksaan bilamana nantinya ada kerugian Negara,” teranganya (tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button