BERITA UTAMASUMUT

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 52 Kg Di Perairan Sei Berombang

(FOTO/M. SUKMA). SatGas (NIC) Mabes Polri GagalKan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 52 Kg di Perairan Sei Berombang, Labuhanbatu, Sumut.

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Team SatGas Narkotics International Center (NIC) Mabes Polri berhasil gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 52 Kg di Perairan Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tanggal, (29/1/2019)

Empat orang tersangka langsung diamankan Team SatGas (NIC) Mabes Polri ke Mako Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.

Satu dari empat tersangka berjenis kelamin wanita, tiga berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, penangkapan 4 (empat) orang tersangka berada disekitar Perairan Sungai Kubung, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Usai beberapa jam diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu, tersangka langsung dibawa ke Mako Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, selanjutnya dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

Dilansir dari sumber masyarakat, barang bukti jenis sabu diamankan Team (NIC) Mabes Polri berkisar seberat 52 Kg (Lima Puluh Dua Kilogram) dan merupakan jaringan Internasional.

Diperkirakan Kejahatan penyeludupan yang dilakukan tersangka sudah kesekian kalinya.

Pantauan wartawan dilapangan, barang haram jenis sabu dibungkus menggunakan plastik putih bermerk dan dimasukkan dalam peti es Ikan. (M. SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button