Kurniawan, Direktur PT Glory Gemilang Jaya Makmur Diadili Di PN Madiun
Diduga Gelapkan Uang Perusaan dan Pencucian Uang Rp 23,8 M
MADIUN, JATIM, BN- Sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Madiun Kamis (7/02) terdakwa Kurniawan dalam kasus Penggelapan dan Pencucian Uang tidak terlalu lama berlangsung karena hanya pembacaan dakwaan oleh Sukma Wanti Diah N, SH, MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sukma Wanti ada 14 item yang dipergunakan oleh Kurniawan sebagai Direktur PT Glory Gemilang Jaya Makmur Sentosa dan Suhartini Komisaris (terpisah & tersendiri) untuk keperluan pembelian barang bergerak berupa beberapa mobil dan barang tidak bergerak berupa beberapa tanah & rumah.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah mengalihkan ,membelanjakan, membayarkan uang hasil penjualan barang tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan PT Thong Putra Jaya Sentosa (TPJS) selaku mayoritas pemegang saham. Akibatnya PT TPJS mengalami kerugian sebesar Rp 23.878.548.448 atau setidaknya sejumlah nilai tersebut.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, melanggar pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut Kuasa hukum terdakwa yang berjumlah 3 orang meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi (pembelaan). Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang berikutnya tanggal 14 Pebruari 2019 dengan agen pembacaan eksepsi terdakwa.
Di tempat terpisah kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini bermula dari adanya kerja sama bisnis antara PT Thong Putra Jaya Sentosa, yang diwakili oleh Djoko Susanto, selaku Direktur Utama mewakili Direksi dengan Kurniawan, membentuk satu perseroan terbatas, yang diberi nama PT Glory Gemilang Jaya Makmur, yang dituangkan dalam Akte Pendirian No. 96 tertanggal 21 Februari 2012, dibuat dan ditandatangani di hadapan Ariyani, SH, Notaris di Surabaya.
Disebutkan didalam Akte Pendirian bahwa PT Thong Putra Jaya Sentosa adalah pemegang 665 saham atau 95%, sedang Kurniawan 35 saham atau 5%. Atas 5% saham ini Kurniawan menyertakan dalam kerja samanya berupa penggunaan dan pemanfaatan kantor, gudang dan armada miliknya.
Seiring berjalannya waktu, dalam kerja sama yang dilakukan, Kurniawan, selaku Direktur PT Glory Gemilang Jaya Makmur, tidak kooperatip dan tidak melaporkan seluruh kondisi keuangan perusahaan, sehingga ditemukan kejanggalan mengenai setoran hasil penjualan yang nilainya lebih dari Rp 10 milyar yang tidak disetorkan ke Rekening Perusahaan, tetapi disetorkan ke rekening pribadi Kurniawan. Bahkan menurut hasil Audit Akuntan Independen, dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri & Rekan yang berkantor di kawasan Ruko Landmark Jalan Kayoon Surabaya, total keseluruhan hasil penjualan mencapai angka Rp 23.878.548.448,-
Kemudian Kurniawan dilaporkan ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi No: LPB/56/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Jatim. Setelah dinyatakan sempurna kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Madiun dan akhirnya disidangkan di PN Madiun Kota. (Yanto/AR )