JATIM

Pemerintah Desa Gintangan Melaksanakan Program PTSL

BANYUWANGI, JATIM, BN – Dengan rasa puji syukur kami kepada Allah SWT atas kehadiran para undangan dari BPN Banyuwangi, Forpimka, Khantikmas, Bhabinkamtibmas dan seluruh warga masyarakat Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jatim. Saya atas nama pemerintah Desa mengundang warga masyarakat berkumpul di balai desa ini, untuk mendengarkan sosialisasi dari bapak bapak BPN terkait program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) merupakan program pemerintah pusat untuk tanah – tanah yang belum pernah muncul sertifikat / hak milik.

Maka dari itu saya mengajukan atau mengambil program ini sebanyak  2200 kuota bidang tanah untuk warga masyarakat yang memiliki tanah yang belum bersertifikat segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL murah dan cepat dan siap jadi.

Demikian disampaikan Rusdiana Kades Desa Gintangan dihadapan warga saat sosialisasi program PTSL di balai Desa Desa Gintangan baru-baru ini.

Rusdiana meminta kepada warga, tolong kepada warga masyarakat yang hadir dalam acara ini, untuk mendengarkan dan memahami yang di sampaikan oleh  bapak BPN yang berhubungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sama sekali biayanya tidak memberatkan justru murah banget hanya Rp 150.000.00 dibandingkan melalui Notaris jauh lebih murah.

Mulai sekarang daftarkan tanah tersebut agar ligalitasnya jelas dan sah dimata hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia. Untuk K 2 artinya tanah tersebut masih dalam sengketa keluarga atau terkait batasnya agar diselesaikan secara kekeluargaan lebih dahulu, pengukuran tetap dilaksanakan akan tetapi tidak muncul sertifikat. Karena program ini pendaftar tanah – tanah tanpa bermasalah.

Pemerintah Desa berusaha berupaya melayani warga masyarakat dengan baik, cepat, mudah dan berkwalitas serta bisa dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini dilaksanakan agar pelaksanaan kegiatan PTSL berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan kondusif, serta tidak menimbulkan permasalahan hukum. Jika program ini sukses manfaatnya juga untuk masyarakat guna meningkatkan UKM-nya.

Sedangkan Yanto Mulyono dari tim 5 BPN Banyuwangi mengatakan tujuan program PTSL ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik tanah agar terjamin, terlindungi dan juga menghindari masalah sengketa dan juga untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. (Jojo BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button