Terkait Debt Colektor, Kapolsek Panakukang : Semua Sudah Berjalan Sesuai Subtansi
BN ONLINE MAKASSAR, – Kapolsek Panakukang. Kompol Ananda F Harahap S. Ik, akhinya angkat bicara terkait adanya pemberitaan Debt Colektor di beberapa media yang mengatakan bahwa kenerja lambat dalam mengani kasus tersebut.
Dijumpai Bidiknasional.com Ananda mengatakan, jajarannya sudah bergerak sesuai subtansi hukum yang ada (15/02/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dimana salah seorang debitur bernama H. Baharuddin yang beralamat di Jalan Abd. Dg.Sirua mengaku telah dirampas haknya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panakukang.
Menanggapi hal tersebut, Kompol. Ananda F Harahap mengatakan bahwa Undang-undang telah mengamanahkan dirinya beserta jajaran untuk berjalan di jalurnya. Oleh karena itu dirinya dan jajaran selalu bergerak dengan beralaskan Undang-undang dan subtansi yang jelas.
“Undang-undang mengamanahkan saya bersama jajaran untuk berjalan di jalur yang telah di atur didalamnya, subtansinya jelas dimana antara Kreditur dan Debitur sebelum Akad itu sudah ada ikatan, komitmen yang di atur dalam Undang-undang Fidusia, “kata Ananda
Dimana disebutkan didalamnya bahwa Eksekutor daripada penyelesaian perkara yang menyangkut antara Kreditur dan Debitur adalah pihak Pengadilan, Polsek Panakukang adalah pelaksana daripada undang-undang itu sendiri.
“Jadi sudah jelas, dimana Eksekutor daripada penyelesaian masalah ini adalah pihak Pengadilan. Disanalah nanti akan di bahas antara hak daripada Kreditur dan Debitur, “tambah Nanda
Menurut Kompol Ananda F Harahap, dirinya beserta jajaran selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk selalu menuntaskan kasus menyangkut pelayanan terhadap masyarakat tanpa tebang pilih.
“Saya bersama jajaran selama ini selalu berupaya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat dan menuntaskan kasus yang menjadi keresahan masyarakat, tanpa tebang pilih, jadi semuanya pemberitaan itu Fitnah ” jelas Ananda
(akbar)