Aspamin Dan Pengusaha Tambang Pasir Ajukan Hearing Dan Audensi Ke Kapolres Banyuwangi
BANYUWANGI, JATIM, BN – Ketua Aspamin, Abdillah Rafsanjani mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas oleh para pengusaha dan pengurus, diantaranya adalah proses penegakan hukum terkait tambang, dan rencana mengajukan hearing ke DPRD, serta audensi ke Polres.
Abdillah menilai proses penegakan hukum terkait masalah pertambangan adalah bersifat administratif, karena kebanyakan penegak hukum menjerat para penambang illegal dengan undang undang minerba.
Sementara untuk undang undang lingkungan aparat kesulitan karena kebanyakan para pengusaha tambang sudah memiliki Izin usaha pertambangan.
“Ini yang harus dipahami dan dijelaskan agar ke depan semua mengerti dan tidak lagi dipaksakan sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat serta proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah juga bisa berjalan lancar,” kata Abdillah.
Menurut Abdillah, jika undang undang minerba bersifat administratif, maka pelanggaran yang dilakukan oleh para penambang adalah ranah perdata dan seharusnya yang berwenang terkait perizinan adalah Satpol PP selaku penegak Perda atau Pergub.
“Untuk itu kami segera akan mengajukan hearing di DPRD dengan mengundang hadirkan pakar hukum serta instansi yang membidangi dan dari unsur aparat penegak hukum, agar menemukan solusi penyelesaian persoalan tambang,” kata Abdillah.
Selain itu Abdillah dan pengurus Aspamin serta para pengusaha tambang berencana mengajukan surat audensi dengan Kapolres agar bisa melakukan sharing dan mencari solusi terkait persoalan tambang.
Ia takutkan jika hal ini berlarut larut maka akan terjadi kegaduhan karena ini berkaitan dengan banyak golongan, mulai, sopir, buruh dan juga pelayanan kepada konsumen serta untuk pembangunan proyek pemerintah.
“Kami akan mengajukan surat audensi kepada kapolres Banyuwangi untuk membahas persoalan ini, dan jika dalam proses audensi tidak ditemukan solusi ya kita siap menyuarakan aspirasi para penambang, sopir dan buruh dengan turun dilapangan,” kata Abdillah.
Abdillah berharap ada solusi bijak bagi semua pihak sehingga pembangunan di wilayah Banyuwangi juga dapat berjalan lancar demi mendukung program pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut para penambang juga sempat membahas masalah uang iuran dari para penambang yang jumlahnya hampir Rp 200 juta yang pernah dikoordinir oleh seseorang oknum yang mengaku kenal dengan semua pejabat, akan tetapi meski sudah membayar iuran, para penambang tetap tidak bisa melakukan aktifitas selama kurang lebih 4 bulan lamanya. (Gus Ely)